Garut,Mata-Peristiwa.id – Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Birul waliden di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, diduga melaporkan data fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) demi raih BOSP lebih besar. Meskipun tercatat memiliki ratusan siswa dan puluhan tenaga pendidik, investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di PKBM Birul Waliden aktivitas minim nyaris tidak berlangsung normal bahkan PKBM tersebut di informasikan diduga sudah pindah alamat tanpa mekanisme dokumen yang jelas untuk melaporkan perpindahan ke Disdik kabupaten Garut, Kamis 23/10/2025.
Penelusuran yang dilakukan oleh tim media menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan data satuan pendidikan PKBM Birul waliden. Data resmi dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat lembaga ini memiliki 552 peserta didik, laki -laki = 297 dan Perempuan = 255 dengan beberapa tenaga pendidik, 11 Guru ,Tendik 1 dan PTK 12 dengan fasilitas pendidikan yang memadai. Namun, realitas di lapangan diduga menunjukkan kondisi yang berbeda minim jumlah siswa belajar.
Berdasarkan laman resmi Dapodik Kemdikbud, PKBM Birul Waliden (NPSN P9948254) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Cucu risti rahayu , Operator Dapodik Siti nurdayanti , status kepemilikan yayasan, 552 peserta didik (semester genap 2025/2026), beberapa guru dan tenaga kependidikan, 27 rombongan belajar (rombel), akreditasi C, dengan 13 ruang kelas, 1 toilet, beralamat awal di kampung Cipari Desa Sukatani dan sekarang di Depodik baru beralamat tercantum adalah di kampung Cigasong RT 03 RW 08, Desa Cilawu, kecamatan Cilawu kabupaten Garut.
Namun, hasil penelusuran langsung tim media menemukan bahwa aktivitas pembelajaran di lokasi baru tersebut mendapatkan dugaan tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan. Tidak ada kegiatan belajar yang mencerminkan operasional aktif dalam beberapa waktu terakhir ,padahal dikabarkan sudah pindah ke tempat ini, Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya diduga jauh lebih sedikit dari data yang tercatat. Lokasi kegiatan PKBM lama di kampung Cipari Desa Sukatani, bahkan dinilai tidak memadai untuk menampung 552 siswa belajar.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Birul waliden tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp1.530.000 dan Paket C sebesar Rp1.830.000. Dengan klaim 372 siswa yang mendapatkan BOSP sebagai peserta didik dan menyediakan 27 rombel, dengan Paket A : 7-9, Paket B : 43 dan Paket C : 277 siswa aktip belajar , diduga anggaran yang dikelola per tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah sekitar Rp 572.200.000, namun Faktanya bahwa kegiatan PKBM terbatas, bahkan nyaris fasip,dan sekarang dikabarkan sudah pindah alamat, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dana ,bahkan warga sekitar mengatakan tidak nampak pembelajaran di PKBM kampung tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan kabupaten Garut,serta ke absahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten Garut melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Birul waliden dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memanipulasi data untuk keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti merugikan keuangan negara.
Saat awak media mengunjungi lokasi PKBM yang berada di kampung Cipari kecamatan Cilawu yang juga merupakan alamat awal PKBM di Dapodik, dengan Cucu risti rahayu selaku Kepala PKBM Birul waliden belum memberikan penjelasan rinci terkait pelaporan perpindahan alamat juga data peserta didik dan rombongan belajar di karnakan tidak ada di tempat kegiatan PKBM.
Hingga berita ini di publikasikan pihak kepala PKBM yang bersangkutan belum dapat dihubungi lebih lanjut dan memberikan klaripikasi terkait data dan kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
Pewarta : irwi


