MAJALENGKA, mata-peristiwa.id – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali membuktikan keseriusan dan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, sekaligus menangkap seorang pria pengedar berinisial SH (37 tahun), yang merupakan warga Kota Cirebon. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (13/05/2026), sebagai bagian dari operasi berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Seluruh rangkaian operasi dan penindakan ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., yang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam pelayanan kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi di wilayahnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka SH dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Raya Cikijing – Panawangan, tepatnya di wilayah Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Keberhasilan ini tidak lepas dari kesigapan, ketelitian, dan kerja keras personel Unit I Sat Resnarkoba yang bertugas di lapangan di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H..
“Fokus utama kami saat ini dan ke depannya adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, mencegah masuknya barang haram ini ke wilayah Majalengka, dan menangkap siapa saja yang berani memperjualbelikannya. Dari tangan tersangka yang kami tangkap, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan, dengan berat netto total mencapai 1,43 gram,” ungkap AKBP Rita Suwadi.
Lebih rinci dijelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening, kemudian dibungkus dan dibalut dengan lakban berwarna putih dan kuning. Penggunaan beragam warna pembalut ini diketahui merupakan salah satu modus operandi tersangka untuk mengelabui pandangan petugas, menyamarkan barang, serta membedakan kategori harga atau jenis barang bagi pembelinya.
Kronologi lengkap penangkapan bermula ketika tim intelijen dan penyidik memperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan jarak jauh, petugas kemudian mendekat dan melakukan penggeledahan badan terhadap SH. Saat diperiksa, di saku celana yang dikenakan tersangka ditemukan sebuah bekas bungkus kemasan rokok yang ternyata berisi 6 paket kecil narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan pemeriksaan dan interogasi mendalam kepada tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, tim penyidik kembali bergerak ke sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikijing dan berhasil menemukan 7 paket sabu tambahan. Barang-barang tersebut ternyata telah disembunyikan, ditempelkan di benda-benda pinggir jalan, atau dikubur di tanah oleh tersangka guna disimpan sementara sebelum diedarkan ke pembeli.
Selain barang bukti berupa narkotika, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka untuk berkeliling, serta satu buah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, menerima pesanan, dan melancarkan aksinya.
“Sinergitas antara informasi yang disampaikan oleh masyarakat serta ketajaman analisis dan kerja cerdas personel kami di lapangan sangat krusial dan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang tidak diam saja melihat keberadaan pengedar di lingkungannya,” tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan telah diamankan di Markas Komando Polres Majalengka. Ia kini menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar, asal-usul barang bukti, serta pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran. Polres Majalengka kembali mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dan berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika demi terwujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, dan sejahtera.
Rasti***












