GARUT, mata-peristiwa.id — Belum mereda polemik wisata kepala sekolah SD, operator sekolah, pengawas sekolah, hingga unsur pendidikan Kecamatan Sucinaraja ke Pangandaran yang menyita perhatian publik, kini sorotan baru mengarah pada keberangkatan sejumlah kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Garut ke Yogyakarta dalam agenda yang disebut sebagai arisan dan study tour.
Rombongan yang tergabung dalam komunitas kepala sekolah perempuan atau dikenal dengan sebutan “Srikandi” itu diketahui berangkat pada Rabu sore, 13 Mei 2026.
Namun, di tengah perjalanan tersebut, muncul sorotan publik setelah berkembang dugaan bahwa keberangkatan para kepala sekolah itu tidak sepenuhnya dibiayai secara mandiri oleh peserta, melainkan diduga mendapat fasilitas dari perusahaan buku yang selama ini memiliki hubungan kerja sama dengan lingkungan sekolah.
Dugaan itu kemudian memantik perhatian berbagai pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pengadaan kebutuhan pendidikan di sekolah.
Sorotan keras datang dari Ketua Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA), Hersan Basri. Menurutnya, apabila benar terdapat fasilitas perjalanan dari vendor buku kepada kepala sekolah yang memiliki hubungan kerja dalam pengadaan kebutuhan pendidikan, maka persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius.
“Kalau benar keberangkatan ini difasilitasi oleh perusahaan buku yang memiliki hubungan bisnis dengan sekolah, maka publik patut mempertanyakan motif dan dampaknya terhadap independensi kebijakan sekolah dalam pengadaan buku maupun kebutuhan pendidikan lainnya,” ujar Hersan.
Ia menilai dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menjunjung integritas, transparansi, dan independensi, bukan membuka celah hubungan transaksional yang berpotensi memengaruhi pengambilan kebijakan sekolah.
“Jangan sampai kegiatan yang dikemas dengan nama arisan atau study tour justru menjadi modus membangun kedekatan bisnis dan memengaruhi kebijakan pengadaan barang maupun buku di sekolah,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, Hersan mengingatkan bahwa gratifikasi tidak selalu dimaknai sebagai pemberian uang tunai.
Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi dapat berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, konsumsi, perjalanan wisata, hingga berbagai bentuk fasilitas lainnya apabila berkaitan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Namun di tengah menguatnya sorotan publik, bantahan justru datang dari salah seorang kepala sekolah peserta kegiatan, Lia Wilianti.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya keterlibatan vendor buku dalam keberangkatan rombongan ke Yogyakarta, Lia membantah tegas isu tersebut.
“Tidak ada vendor buku. Ini murni grup ibu-ibu arisan. Jadi kalau ada yang dapat arisan pasti disisihkan atau ditabungkan untuk suatu saat jalan-jalan bersama,” ujar Lia saat dikonfirmasi media melalui sambungan WhatsApp, Kamis malam (14/05/2026).
Lia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat internal dan sepenuhnya dibiayai secara mandiri oleh anggota kelompok arisan.
Menurutnya, kelompok tersebut terdiri dari 15 orang anggota yang merupakan kepala sekolah aktif, keluarga kepala sekolah, hingga kepala sekolah yang telah pensiun. Bahkan, kata dia, ketua kelompok arisan juga merupakan mantan kepala sekolah yang telah purna tugas.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah peserta yang ikut berangkat mencapai sekitar 24 orang lantaran beberapa anggota membawa keluarga, termasuk anak dan suami.
“Besok juga pulang lagi,” katanya singkat.
Meski telah ada penjelasan dari salah satu peserta, polemik study tour kepala sekolah SMP tersebut masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Garut.
Sejumlah pihak kini mendorong agar sumber pembiayaan kegiatan dijelaskan secara terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dinilai perlu segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak terus berkembang menjadi asumsi publik yang berkepanjangan.
Terlebih, sebelumnya polemik wisata pendidikan di Kecamatan Sucinaraja telah memantik sorotan tajam terkait transparansi kegiatan, sumber pembiayaan, hingga dugaan relasi dengan vendor buku.
Namun hingga kini, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ai Sadidah, yang sebelumnya disebut akan melakukan follow up terhadap polemik wisata pendidikan, masih belum memberikan jawaban resmi.
Padahal, media telah beberapa kali mengajukan pertanyaan melalui pesan WhatsApp terkait hasil tindak lanjut maupun sikap resmi Dinas Pendidikan atas berkembangnya polemik wisata di lingkungan pendidikan Garut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons maupun penjelasan resmi yang disampaikan.
Kini publik menunggu sikap terbuka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut: apakah keberangkatan para kepala sekolah SMP ke Yogyakarta benar murni kegiatan internal berbasis arisan sebagaimana disampaikan peserta, atau perlu ada klarifikasi lebih lanjut untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
Sebab di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas, dunia pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan integritas kepada peserta didik, tetapi juga dituntut menunjukkan transparansi dalam praktik tata kelolanya sendiri.
Irwi***












