Bandung – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital, Kepolisian Republik Indonesia resmi meluncurkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, Polrestabes Bandung dalam hal ini Satuan Intelkam yang sehari hari memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan SKCK siap memberikan pelayanan yang terbaik dengan secara terus menerus memberikan sosialisasi terkait penerapan aplikasi SKCK Online.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan SKCK tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, sehingga proses menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Kapolrestabes Bandung, melalui Kasat Intelkam AKBP Hunter Spionator SI.K , M.Si menjelaskan bahwa peluncuran layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan adanya layanan SKCK online ini, kami berharap masyarakat dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah. Tidak perlu datang lagi kekantor Polisi cukup dengan mengisi data secara daring pada barcode yang tersedia di aplikasi Super APP dan ikuti petunjuk yang ada ,ujarnya.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pelayanan SKCK pada aplikasi Polri Super APP dan untuk melakukan pendaftaran. Pemohon hanya perlu:
1. Mengisi formulir pengajuan SKCK secara online
2. Mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto
3. Melakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan.
Setelah proses verifikasi selesai, blangko SKCK akan di TTE langsung dari BIK Polri dan pemohon dapat memilih pengambilan blangko SKCK di kantor Polisi mana saja sesuai dengan domisili terdekat.
Layanan ini diharapkan tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam transformasi digital pelayanan publik, sejalan dengan program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran dan persyaratan dokumen, dapat mengunjungi IG SKCK Polrestabes Bandung atau menghubungi layanan informasi di nomor kontak resmi Polrestabes Bandung.
IG skckrestabesbandung
WA : 0812-2327-1254
“Dengan adanya layanan SKCK online ini, Polrestabes Bandung berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan dalam mengurus dokumen kepolisian tanpa hambatan waktu dan jarak.” Tuturnya.


