BANDUNG – Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Melalui Polsek Pameungpeuk, telah dilaksanakan peresmian dan penyerahan kunci rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang telah selesai dibedah untuk seorang warga kurang mampu di Desa Sukasari, Pameungpeuk. Kamis, 13 November 2025.
Kegiatan serah terima kunci secara simbolis ini dilaksanakan di Kampung Waas, Desa Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, S.H., M.H mengatakan kegiatan bedah rumah ini merupakan bagian dari program bakti sosial Polresta Bandung dan Polsek Pameungpeuk yang bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tempat tinggal kurang layak agar menjadi layak huni.
“Program bedah Rutilahu kepada Ibu Ema Awang (70) ini adalah wujud nyata kepedulian Polri, khususnya Polresta Bandung, terhadap kondisi sosial masyarakat. Kami berharap rumah yang telah direnovasi ini dapat memberikan tempat tinggal yang lebih nyaman, aman, dan layak bagi penerima manfaat,” ujar AKP Asep Dedi.
Kapolsek Pameungpeuk menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat Polresta Bandung PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam memberikan pelayanan dan kontribusi terbaik bagi masyarakat.
Pihaknya berharap, program ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi pihak lain untuk turut bergotong-royong membantu warga yang membutuhkan.***


