CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis resmi menetapkan pengelola sebuah balai pengobatan alternatif di wilayah Kabupaten Ciamis sebagai tersangka. Langkah tegas penegakan hukum ini diambil menyusul adanya laporan dugaan penelantaran pasien yang berujung pada kematian tragis di lokasi tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil otopsi dan pemeriksaan medis mendalam dari tim forensik.
Hasil Forensik Kuatkan Indikasi Penelantaran
Kasus hukum ini mencuat ke publik setelah seorang pasien dilaporkan meninggal dunia saat tengah menjalani proses perawatan di balai pengobatan alternatif tersebut. Menanggapi kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menggelar penyelidikan intensif.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, menjelaskan bahwa pihaknya berkolaborasi erat dengan tim dokter forensik RSUD Kota Banjar guna mengungkap penyebab pasti kematian korban secara medis.
“Dari hasil pemeriksaan medis dan visum luar, ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan serta beberapa luka di bagian kaki. Secara medis, terdapat indikasi kuat adanya unsur pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien selama menjalani perawatan di tempat tersebut,” tegas AKP Carsono, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, pengelola balai pengobatan yang diketahui berinisial A (63) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pria paruh baya tersebut telah diamankan di Mapolres Ciamis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 dan Pasal 428 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Evakuasi dan Koordinasi Lintas Instansi
Selain merampungkan proses penyidikan pidana, Polres Ciamis memberikan perhatian serius terhadap keselamatan para pasien lain yang masih berada di balai pengobatan tersebut. Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan pendataan menyeluruh.
“Dari hasil pendataan di lapangan, kami mendapati masih ada sejumlah pasien yang menjalani pengobatan, baik yang berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis maupun dari luar daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap AKP Carsono.
Guna memastikan hak-hak perawatan pasien tetap terlindungi serta mengevaluasi legalitas tempat tersebut, Satreskrim Polres Ciamis menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis.
Langkah kolaboratif ini ditempuh untuk mematangkan tindakan penanganan lanjutan, termasuk peninjauan izin operasional balai pengobatan alternatif agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (HD)





