Sampit, Mata-peristiwa.id – Satbinmas Polres Kotim melaksanakan kegiatan Penyuluhan Kesadaran Hukum Kepada Siswa Siswi SMA Negeri 2 Sampit.di Jl Gunung Kerinci Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kab.Kotim.Rabu pagi (10/12/2025)
Kegiatan Satbinmas Polres Kotim bersama Satintelkam Polres Kotim memberikan Materi kesadaran hukum terhadap Siswa-siswi SMAN 2 Sampit dengan dipimpin Kasat Binmas Polres Kotim yang diwakili Kanit Bhabinkamtibma IPDA TURSINO, S.H. beserta Kasat Intelkam Polres Kotim diwakili Brigpol Trias dan Kepala Sekolah SMAN 2 Sampit Drs Kodarohim beserta Dewan Guru,
Jumlah Siswa-siswi SMAN 2 Sampit yang hadir sebanyak 1.250 orang.
Penyuluhan tersebut
memberikan sosialisasi Materi kesadaran hukum terhadap siswa-siswi SMAN 2 Sampit dengan Penyampaian Materi Sosialisasi kesadaran hukim oleh Kanit Bhabinkamtib mas Ipda Tursino, S.H. adapun materi yang disampaikan
Materi Kedisiplinan, Nasionalisme dan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan bagi para pelajar,
Materi UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Surat Edaran Mendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Tentang penerapan nilai karakter Positif peserta didik sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat secara demokratis dan bertanggung jawab,
Bijak bermedia sosial, hindari penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian serta hindari situs judi online.kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab.
Dengan Kegiatan Satbinmas Polres Kotim bersama Satintelkam Polres Kotim memberikan Materi Sosialisasi kesadaran hukum dengan harapan agar Para Siswa SMAN 2 Sampit memiliki kesadaran hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum dan berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen agar para siswa tidak terlibat langsung serta dalam kegiatan demontrasi/ unjuk rasa.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K.,M.H.
Melalui Kanit Bhabinkamtib
mas Ipda Turseno SH.Menyampai kan kegiatan Penyuluhan ini, kami berharap Siswa semakin aktif belajar dan mengerti dengan disampaikannya materi Kesadaran hukum agar siswa dapat siswa yg tertib hukum sehingga terhindar dari Kenakalan remaja dan perbuatan negatif lainnya sehingga menjadi generasi emas sebagai penerus Bangsa dan Negara. (Hms).
Redaktur : Ardianto/ kalteng


