Klarifikasi Isu Kerugian Negara Rp18 Miliar, Kuasa Hukum Syaefudin Buka Suara

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Tim kuasa hukum H. Syaefudin, S.H., M.H. dari Lumintu 69 Law Firm resmi menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pihaknya menegaskan telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji keabsahan aspek formil dari penetapan tersangka tersebut.

Kuasa Hukum Syaefudin, Zia Ul Fattah Idris, S.H., menyampaikan bahwa sidang perdana permohonan praperadilan dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN.Bdg telah digelar pada Kamis (24/9/2026) di PN Bandung. Menurutnya, agenda pembacaan permohonan berjalan lancar tanpa kendala.

“Upaya hukum praperadilan ini adalah hak konstitusional klien kami yang dijamin oleh undang-undang, bukan untuk mengganggu proses penyidikan. Kami tetap menghormati tugas penyidik Kejaksaan sesuai koridor hukum,” ujar Zia dalam keterangannya.

Soroti Isu Kerugian Negara Rp18 Miliar

Menanggapi klaim kerugian negara senilai Rp18 miliar yang sempat beredar di media massa berdasarkan perhitungan BPKP, pihak kuasa hukum meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Zia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait angka kerugian tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum meluruskan tuduhan kerugian negara terkait perubahan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Pihaknya menegaskan penetapan tunjangan yang didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu No. 58/2022 dan Perbup No. 61/2023 sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati, bukan Ketua DPRD saat itu.

“Perbup Indramayu No. 61/2023 bahkan sampai hari ini masih berlaku resmi. Kami berharap tidak ada opini yang menyesatkan seolah-olah klien kami sudah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” pungkasnya.

ISI HAK JAWAB ATAS PEMBERITAAN MENGENAI KLIEN KAMI H. SYAEFUDIN, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

LUMINTU 69 LAW FIRM_PRESS RELEASE_24_Sep_2026

LUMINTU 69 LAW FIRM
HAK JAWAB ATAS PEMBERITAAN MENGENAI KLIEN KAMI H. SYAEFUDIN, S.H., M.H.

 Jakarta–Bandung, 24 September 2026

Hak jawab ini disampaikan dalam rangka untuk menanggapi fakta dan redaksi yang telah dimuat media selama ini berkaitan dengan Klen Kami H. Syaefudin, SH, MH.

  1. Bahwa kami telah melakukan upaya hukum terhadap Klien kami melalui upaya pra peradilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan registrasi Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN.Bdg untuk menguji aspek formil sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 bertanggal 8 Juni 2026.
  2. Bahwa hari ini, 24 September 2026 adalah agenda sidang pertama pembacaan permohonan pra peradilan dari Pemohon melalui kami kuasa hukumnya. Proses sidang telah dijalankan dengan baik tanpa ada kendala.
  3. Bahwa kami tegaskan permohonan pra peradilan ini adalah hak klien sebagaimana dijamin oleh perundang-undangan, bukan upaya untuk mengganggu proses penyidikan. Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan jaksa sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dikutip sejumlah media menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp18 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami meminta publik tidak serta merta menyimpulkan kebenaran kerugian tersebut termasuk tuduhan tindak pidana korupsi ke Klien kami. Kami berharap tidak ada informasi yang menyesatkan seakan-akan Klien kami telah bersalah sebelum ada putusan yang inkrach.
  5. Bahwa kami ingin meluruskan, sampai hari ini, tidak pernah ada perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pemeiksa Keuangan (BPK).
  6. Bahwa kami ingin tegaskan, tuduhan kerugian negara akibat perubahan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD yang didasarkan pada Perbub Indramayu No. 58/2022 dan perubahannya Perbub Indramayu No. 61/2023 bukanlah kewenangan dari Klien kami yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD, melainkan kewenangan Bupati. Bahkan Perbub Indramayu No. 61/2023 saat ini masih berlaku.
  7. Terakhir kami sampaikan, proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dituduhkan kepada Klien kami saat ini harus didasarkan pada praduga tidak bersalah. Kami menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang ada dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk selanjutnya digunakan sebagaimana seharusnya.

Salam Keadilan!

Narahubung
ZIA UL FATTAH IDRIS, S.H.
Lumintu 69 Law Firm
Jl. Anggrek III No. 9, RT 11/RW 03, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330
WA : 085311122284

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *