Sampit, Mata-peristiwa.id- SatResnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 56,28 (lima puluh enam koma dua delapan) gram yang di kuasai atas nama S Bin B. Rabu (4/2/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan Kronologis kejadian”
Pada hari,Selasa 3 Pebruari 2026 skj 12.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi Terlapor SB sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Untuk mengetahui dimana keberadaan terlapor kemudian setelah itu petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di Jl. Minun Dehen Gang Damang Pijar Rt. 023 Rw. 018, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov Kalimantan Tengah.
Kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor SB dan melakukan introgasi lisan terhadap terlapor kemudian terlapor secara koperatif menjelaskan bahwa ada menyimpan barang yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah Jl. H. Masrani RT 059 RW 009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalteng, kemudian Terlapor dibawa ke Mapolres Kotim untuk Lidik dan Sidik lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan
Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim berkomitmen memberantas narkoba di Kotim dan menghimbau masyarakat untuk tidak memakai narkoba
(Hms).
Redaktur : Ardianto/ kalteng


