Sampit , Mata-peristiwa.id– Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polsek Telawang melaksanakan kegiatan Problem Solving terhadap perkara pencurian yang dilakukan oleh Sdr. Wl dan Sdr Amd, pada hari Senin (02/02/26) di blok 026 divisi 1 B PT. Bumi Sawit Kencana I Desa Sebabi kecamatan Telawang kab. Kotim prov. Kalteng.
Kegiatan Problem Solving ini dihadiri oleh Damang Bapak Yustinus Saling Kupang dan kedua pelaku, pihak perusahaan selaku korban, dan Bhabinkamtibmas Desa Kenyala Bripka Deni. Problem Solving ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak antara korban dengan pelaku dengan tujuan utama untuk mendamaikan, menyelesaikan perselisihan, dan mencari solusi yang efektif atas permasalahan warga binaan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Telawang IPTU Budi Hartono, S.H., “Pendekatan ini bertujuan menciptakan situasi kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mencegah potensi konflik meluas menjadi tindak pidana,” kata Kapolsek Telawang, pada hari Rabu siang (4/2/26).
Kedua pelaku telah membuat Surat Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang berisi tentang kesepakatan untuk mengembalikan barang yang dicuri dan melakukan permintaan maaf kepada korban, serta tidak akan melakukan perbuatan pencurian lagi kepada siapa saja.
“Dengan adanya kegiatan Problem Solving ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah kita,” tambah Kapolsek. (Hms)
Redaktur : Ardianto/ kalteng


