Sampit, Mata-peristiwa.id- Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim telah mengamankan pelaku Penggelapan(Terlapor) berinisial MRA (29 th) Tkp di Jl. HM. Arsyad No.5-6 Kel. MB Hulu Kec. MB Ketapang Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, Kejadian hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 Skj 19.00 Wib dan dilaporkan Kamis 26 Maret 2026.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan
Kronologis Kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, Terlapor MRA meminjam Motor Merk Yamaha NMAX Nopol : KH 5212 QQ milik perusahaan PT. HAYAT TV ENTER TAINMENT kepada Pelapor Sdr TMS (42th) sebelumnya Terlapor memang terbiasa meminjam motor bahkan menginap di Kantor, berdasarkan rasa percaya sesama teman Pelapor lalu meminjamkan motor tersebut, setelah 10 hari kemudian Terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor Merk Yamaha Nmax Nopol KH 5252QQ milik Operasional Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT kepada Pelapor. Atas kejadian tersebut Perusahaan PT. HAYAT ENTER TAINMENT mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- n(Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Ketapang.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, dan didapat informasi dari masyarakat ciri ciri terlapor sedang menginap disalah satu losmen di Jalan Iskandar Sampit, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor beserta Barbuknya satu unit sepeda motor Yamaha N Max. kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk sidik lebih lanjut. Ket Kasihumas, pada Jumat siang (27/03/26).Hms.
Redaktur : Ardianto/ kalteng


