GARUT, mata-peristiwa.id – Dunia hukum Indonesia kembali menunjukkan wajah kemanusiaannya. Kasus panjang yang menyita perhatian publik terkait penguasaan aset Gedung Eks Bioskop Cikuray, resmi berakhir dengan damai. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perselisihan antara PT Jaswita Jabar dan pihak terlapor ditutup dengan elegan di hadapan hukum dan saksi-saksi sejarah.
Langkah ini bukan sekadar penghentian perkara (SP3), melainkan sebuah manifestasi dari perjuangan maksimal para praktisi hukum yang mengutamakan pemulihan keadaan di atas segalanya.
Visi Besar di Balik Meja Perundingan adalah Budi Rahadian, S.H., dan Windan Jatnika, S.E., S.H., M.H., dua sosok advokat yang berada di balik layar kesuksesan mediasi ini. Di bawah arahan mereka, pihak terlapor, Risris Karisma Kustia, memilih jalan ksatria untuk menyelesaikan sengketa dengan PT Jaswita Jabar yang dikuasakan kepada Mohamad Pandjy Fathuzaman.
Dalam Rapat Gelar Perkara Khusus di Polres Garut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., Selasa (14/04/2026),
” Budi Rahadian menyampaikan pesan yang melampaui teks undang-undang.
“Perdamaian ini adalah bukti bahwa hukum tidak harus berakhir dengan penghukuman. Kami sangat mengapresiasi Bapak Gun Gun Saptari Hidayat (Dirut PT Jaswita Jabar) yang telah menyambut itikad baik klien kami. Jika ada gesekan selama satu tahun proses ini, biarlah itu menjadi bagian dari pendewasaan kita dalam berhukum,” tegas Budi dengan wibawa.
Empat Poin Sakral Perdamaian
Penyelesaian ini ditegaskan dalam Surat Kesepakatan Damai yang memuat empat substansi penting sebagai berikut:
1.Finalitas Musyawarah: Kedua belah pihak sepakat perkara tuntas melalui dialog kekeluargaan.
2.Restorasi Hak Aset: Penguasaan penuh Gedung Cikuray dikembalikan kepada PT Jaswita Jabar demi kemaslahatan bersama.
3.Integritas Kehendak: Kesepakatan lahir tanpa intervensi, murni dari kesadaran untuk mengakhiri konflik.
4.Imunitas Pihak Ketiga: Penegasan bahwa tidak ada ruang bagi pihak luar untuk mengusik kembali perkara yang telah resmi selesai ini.
Sebuah Pesan untuk Masa Depan
Hadirnya elemen kepolisian, mulai dari KBO Satreskrim, Provost, hingga jajaran Binmas, memastikan bahwa proses ini transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi Budi Rahadian, momen ini adalah hikmah besar bagi tata kelola aset daerah dan harmonisasi sosial di Kabupaten Garut.
Gedung Cikuray kini tidak lagi menyimpan bara konflik. Berkat perjuangan yang gigih namun tetap elegan, sengketa ini berakhir dengan pelukan persaudaraan. Inilah keadilan yang sesungguhnya: keadilan yang menyentuh hati dan membawa ketenangan bagi semua pihak.
(Irwi)


