LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID – Proyek pembangunan bendungan yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) kini menjadi sorotan tajam.
Perusahaan tersebut diduga menggunakan material batu belah hasil pengambilan dari lahan milik Perum Perhutani di kawasan Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Sorotan Anggota DPRD Lebak
Dugaan penggunaan material tanpa membeli tersebut memicu reaksi dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Uton Witono. Legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang akrab disapa Samboja ini meninjau langsung lokasi pengerjaan pada Minggu (31/5/2026).
Uton menyatakan bahwa kehadirannya merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh warga setempat.
“Berdasarkan aduan dari masyarakat, penggunaan material seperti batu belah oleh perusahaan PT NKE tidak membeli, katanya hanya memanfaatkan batu belah yang ada di lokasi,” kata Uton saat diwawancarai oleh awak media di lokasi proyek, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap proyek korporasi memiliki ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang wajib dipatuhi.
“Ini harus jelas aturannya karena perusahaan ada anggarannya serta ada RAB-nya. Kalau dimanfaatkan masyarakat setempat tidak masalah. Oleh karena itu, mengenai hal tersebut, saya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, apakah aturannya ada atau tidak,” jelas Uton.
Tanggapan Pihak Manajemen PT NKE
Di sisi lain, perwakilan dari manajemen PT NKE, Sesi, memberikan klarifikasi mengenai asal-usul batu belah tersebut. Pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas pengerukan di area sungai dan pengambilan batu di lahan Perum Perhutani telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
“Oh itu kita kan mau ngecor buat bendung pak jadi harus digali daerah sungai. Kita juga punya surat dari Pak Asda (Asisten Daerah) Lebak terkait batu ini pak,” ujar Sesi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebak dan pihak Perum Perhutani, guna memastikan keabsahan prosedur pemanfaatan material di area konservasi tersebut. ***








