CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar kasus pembunuhan keji terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SH (16). Ironisnya, aktor utama di balik kematian tragis siswi sekolah tersebut adalah ayah tirinya sendiri, seorang buruh harian lepas berinisial R bin S (35).
Kasus maut ini sempat menggemparkan warga Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Jasad korban pertama kali ditemukan di dalam kamar rumah dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan wujud komitmen total korpsnya dalam mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tuntas.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional hingga ke meja hijau,” tegas Kapolres Cianjur
Misteri ini pertama kali terendus oleh kerabat pelaku berinisial ES (32) yang memegang kunci rumah. Saat hendak mengecek kediaman melalui pintu belakang, ES mencium aroma menyengat yang mencurigakan. Ia juga mendapati sebuah kipas angin kecil masih berputar di depan kamar.
Begitu pintu kamar didorong, ES tersentak melihat korban sudah terbujur kaku dengan posisi tengkurap di atas kasur. Jeritan histeris saksi langsung memicu kedatangan warga sekitar yang langsung melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Cianjur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi siber, tim buru sergap langsung mengarahkan bidikan ke ayah tiri korban. Aksi pembunuhan itu diduga kuat dilancarkan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, saat korban tengah tertidur pulas seorang diri.

Pelaku memanfaatkan kondisi pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menyelinap masuk ke kamar korban. Di hadapan penyidik, tersangka R mengakui secara sadar menjerat leher anak tirinya menggunakan seutas kabel charger telepon genggam hingga lemas tak berdaya, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban.
Pasca-mengeksekusi korban, pelaku sempat mencoba mengaburkan jejak dengan mengganti baju yang dikenakan oleh korban. Didera rasa panik, tersangka R juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan cara menenggak racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun upayanya itu gagal.
Pelaku kemudian memilih kabur keluar kota. Pelarian R akhirnya kandas setelah Tim Satreskrim Polres Cianjur melacak persembunyiannya dan meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Senin (25/5/2026) sore.
Sejumlah barang bukti krusial kini telah diamankan, termasuk potongan kabel charger putih, pakaian korban, serta satu unit ponsel pintar. Dari hasil interogasi sementara, motif tindakan biadab ini dipicu oleh konflik rumah tangga, di mana pelaku sakit hati karena ibu kandung korban (istri pelaku) mendesak untuk bercerai.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, kekerasan anak yang menyebabkan kematian, serta dugaan kekerasan seksual berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ayah tiri kejam ini kini terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.***








