Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cirebon, Sita 849 Butir OKT

CIREBON, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi senyap kali ini, petugas berhasil menciduk seorang pengedar berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan karyawan swasta ini merupakan buah dari kejelian personel di lapangan yang melakukan rangkaian penyelidikan intensif pasca-menerima aduan dari masyarakat.

”Petugas bergerak melakukan penggerebekan taktis setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan aktivitas pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Kapolresta Cirebon, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil penggeledahan menyeluruh terhadap tersangka AM, polisi berhasil mengamankan ratusan butir barang bukti obat keras terbatas (OKT) yang disimpan rapi, dengan rincian sebagai berikut:

  • 437 tablet obat jenis Tramadol.
  • 412 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trihex).
  • Uang tunai Rp200.000,- yang diduga kuat merupakan sisa hasil transaksi.
  • 1 unit ponsel pintar yang digunakan sebagai alat komunikasi operasional transaksi.
  • 1 buah tas selempang warna hitam yang dimanfaatkan pelaku sebagai tempat menyembunyikan obat-obatan tersebut agar tidak memancing kecurigaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal di ruang penyidik, AM berkilah terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat beralih profesi menjadi pengedar barang haram. Ia mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar di atasnya berinisial AZ. Pelaku membeli pasokan tersebut untuk kemudian dipecah dan diedarkan kembali secara eceran kepada para pelanggannya di wilayah Cirebon tanpa mengantongi izin resmi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus hukum lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun.

Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon menegaskan tidak akan berhenti di sini. Petugas di lapangan tengah melakukan perburuan intensif terhadap sosok AZ, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut. ***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *