BOGOR, mata-peristiwa.id – Isu mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyatakan telah mulai bergerak untuk mendalami informasi awal terkait dugaan “lelang kursi” jabatan struktural yang mencoreng sistem merit birokrasi daerah tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) serta memastikan setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan integritas ASN, ditindak secara tegas.
Polri Pastikan Tindak Lanjut Sesuai Prosedur
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang berkembang di masyarakat. Kepolisian kini fokus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memetakan ada tidaknya unsur pidana dalam praktik tersebut.
“Kami telah menerima informasi tersebut per hari ini, dan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Anggi saat memberikan konfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fokus utama saat ini adalah menilai validitas informasi awal sebelum melangkah ke tahap penyidikan yang lebih dalam.
Dugaan praktik menyimpang ini mulai mencuat setelah adanya informasi tentang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menawarkan posisi jabatan tertentu kepada pegawai lain dengan imbalan uang.
Mirisnya, praktik ini disinyalir tidak terjadi secara instan, melainkan diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dengan pola pemberian uang secara bertahap. Hal ini dinilai merusak tatanan penempatan jabatan yang seharusnya didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan kekuatan finansial.
Inspektorat Periksa 14 ASN, Gunakan Metode Uji Silang
Sejalan dengan langkah kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat juga telah melakukan investigasi internal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 ASN telah dimintai keterangan secara intensif.
Inspektorat menerapkan metode cross-check atau uji silang antar-keterangan untuk memastikan fakta yang diperoleh akurat dan memiliki kekuatan hukum, bukan sekadar asumsi. Penanganan kasus ini kini telah bergeser dari sekadar pembinaan kepegawaian biasa menjadi investigasi serius berorientasi penegakan hukum.
Polres Bogor terus menjalin koordinasi untuk memantau hasil investigasi internal tersebut. Hingga kini, publik masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan tersebut yang diharapkan dapat mengungkap siapa saja aktor di balik praktik ilegal ini. Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif guna mengembalikan marwah birokrasi Kabupaten Bogor yang bersih dan berintegritas. (HR)


