Polres Ciamis Ringkus 3 Pengedar Lintas Kota dan Sita 9.000 Butir Obat Keras

CIAMIS, mata-peristiwa.id – Ketegasan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis sukses membongkar jaringan pengedar obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ciamis hingga Kota Tasikmalaya.

Dalam operasi pengembangan tersebut, tiga orang pemuda diringkus polisi bersama ribuan butir barang bukti yang siap edar. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.

Kapolres Ciamis melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan di wilayah Cihaurbeuti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pada Senin (6/4/2026) sore, petugas mencurigai seorang pria berinisial ANC (24) di sebuah rumah di Desa Pasirtamiang, Cihaurbeuti. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir pil jenis Tramadol dan Double Y yang disembunyikan di dalam tas selempang.

“Tersangka ANC mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari rekannya yang berada di Tasikmalaya. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujar AKP R.E. Budhi, Selasa (14/4/2026).

Gerebek Markas di Tasikmalaya, Polisi Temukan Barang Bukti dalam Mainan Anak

Pengejaran berlanjut ke wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada Selasa (7/4/2026). Di sana, polisi berhasil meringkus dua tersangka lain, yakni MS (22) dan FA (23). Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 8.900 butir Double Y dan 994 butir Tramadol. Selain obat keras, petugas juga menemukan 17,72 gram tembakau sintetis. Uniknya, untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan paket kecil tembakau sintetis di dalam mainan anak berbentuk mesin cuci.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, botol alkohol, alat semprot, plastik kemasan, hingga uang hasil penjualan senilai Rp925.000.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ciamis. Mereka terancam jeratan hukum berlapis guna memberikan efek jera.

Para pelaku dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. Tak hanya itu, mereka juga terancam pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Sinergi antara warga dan Polri adalah kunci utama menjaga lingkungan kita tetap aman dan sehat dari pengaruh narkoba,” pungkas AKP Budhi. HR***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *