Polres Sumedang mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Para pelaku kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Sumedang, mata-peristiwa.id – Tiga orang pelaku penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan modus ‘gas suntik’ berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mengungkap praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Para pelaku kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Dalam rekaman video amatir ini, petugas Satreskrim Polres Sumedang mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG. Di tempat tersebut, tabung LPG bersubsidi berwarna hijau dipindahkan ke tabung non-subsidi berwarna ping. Pelaku menggunakan alat pipa besi sebagai alat untuk memindahkan gas antar tabung.
Modus Pelaku Praktik Gas Suntik di Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, dalam praktiknya pelaku memanfaatkan selisih harga. Caranya pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar agar bisa dijual dengan harga non-subsidi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial YR (41), MEN (29), dan AFS (25), yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungsari, Sumedang.
“Waktu kejadian Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. TKP di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Polisi yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik ilegal tersebut. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan pipa besi sebagai alat untuk memindahkan gas antar tabung, yang dikenal dengan istilah “gas suntik”.
“Hasil dari pemindahan itu kemudian dijual ke warung-warung dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Polisi Sita Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, perlengkapan teknis seperti tang, obeng, timbangan digital, hingga satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi dengan nopol B 9136 EU.
“Barang bukti yang diamankan, 18 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 13 tabung ukuran 12 kg, 40 tabung ukuran 5,5 kg, 52 tabung ukuran 3 kg, dan 59 tabung ukuran 3 kg,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku tidak terdaftar sebagai agen resmi maupun pangkalan LPG, melainkan beroperasi secara mandiri untuk meraup keuntungan lebih besar.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 2 bulan, polisi berhasil menyelidiki kasus ini. Sehingga tidak sampai terlalu terlarut, yang dapat merugikan masyarakat, utamanya pengguna gas LPG subsidi,” pungkasnya.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa yang merugikan masyarakat, khususnya pengguna LPG subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Rasti***


