GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Kabupaten Gresik resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) yang berlokasi di Perum Apsari, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (29/7/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan masyarakat dan nasabah, serta mencermati dinamika pemberitaan di media online dan media sosial terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan kegiatan perkoperasian.
Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi LPKRI dalam mengawal serta melindungi hak-hak konsumen di daerah.
“Kami berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Surat klarifikasi ini merupakan langkah awal untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak koperasi agar seluruh informasi dapat diverifikasi secara objektif,” tegas Gus Aulia, Selasa (29/7/2026).
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Uji Legalitas
Sementara itu, Wakil Ketua LPKRI DPC Gresik, Suyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah poin krusial yang menjadi keluhan anggota maupun nasabah Koperasi SBS.
Pihaknya meminta penjelasan resmi mengenai kelengkapan Surat Keputusan Badan Hukum (SK BH), domisili usaha, mekanisme operasional, hingga skema penyelesaian atas kendala pelayanan nasabah.
“Langkah ini bukan bentuk vonis terhadap pihak koperasi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tujuan utama kami adalah memperoleh penjelasan yang transparan sehingga seluruh isu yang beredar dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum perkoperasian,” ujar Suyanto.
Bisa Direkomendasikan ke Instansi Berwenang
Suyanto menambahkan, LPKRI memberikan ruang bagi pengurus Koperasi SBS untuk menyampaikan bukti tertulis dan dokumen pendukung. Namun, jika dalam kajian ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau administratif, LPKRI tidak segan meneruskan rekomendasi ke instansi terkait.
“LPKRI tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil kajian, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada dinas atau instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” terangnya.
LPKRI DPC Gresik juga mengimbau warga atau nasabah yang merasa dirugikan agar segera melapor secara resmi dengan membawa dokumen pendukung guna memperkuat proses verifikasi publik yang akuntabel dan transparan.
(ET)





