SAMPIT, Mata-peristiwa.id – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional. Bertempat di ruang penyidikan, Unit 3 Satreskrim Polres Kotim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Rabu (6/5/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang akurat untuk memperjelas duduk perkara. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait modus dan alur dugaan tindak pidana tersebut.”Hari ini tim penyidik Unit 3 melakukan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti. Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap laporan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiharso.
Polres Kotim berkomitmen untuk terus memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan kasus ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. (hms)
Redaktur : Ardianto/ kalteng












