KArawang, mata-peristiwa.id – Polres Karawang mengungkap fenomena memprihatinkan di balik maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap puluhan tersangka yang diringkus periode Maret hingga Mei 2026, ditemukan tren di mana para pelaku nekat menjadi pengedar demi mendapatkan upah ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan hal tersebut saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian berhasil membongkar 31 kasus dengan total 41 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar.
“Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena tekanan ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis. Karena dorongan tersebut, mereka bersedia menjadi perpanjangan tangan pengedar besar,” ujar Kapolres Karawang
Dari puluhan kasus tersebut, Polres Karawang menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), tembakau sintetis 175,33 gram, serta 3 butir ekstasi. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan sitaan mencapai 9.472 butir.
Salah satu capaian menonjol dalam operasi kali ini adalah keberhasilan tim Satresnarkoba menyita lebih dari satu kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial SD. Penangkapan SD di Karawang kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah di wilayah Pasawahan, Purwakarta, yang menyeret tersangka lain berinisial DN alias Abah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial IL alias Godek (DPO) melalui sistem “tempel”. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Kelompok ini diketahui menyasar wilayah edar di Karawang dan Purwakarta.
“Para pelaku mengaku tidak mengenal sosok pemasok karena komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel. Meski demikian, kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut dan terus melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karawang tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba dengan alasan apa pun. Seluruh tersangka kini terancam dijerat pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kepolisian berkomitmen untuk terus memutus rantai peredaran barang haram tersebut demi melindungi masyarakat Karawang.
Rasti***












