JAKARTA, mata-peristiwa.id – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Kasus ini disorot karena besarnya nilai kerugian dan tuntutan yang dijatuhkan.
Rincian Tuntutan Pidana
Berdasarkan persidangan yang diliput Kompas TV dan CNBC Indonesia, JPU melayangkan tuntutan berat kepada pendiri Gojek ini:
-
- Hukuman: Penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Kewajiban membayar Rp809,5 miliar.
- Aset: Terkait temuan aset tidak wajar senilai Rp4,8 triliun.
- Potensi Tambahan: Total hukuman bisa mencapai 27 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
Duduk Perkara Chromebook
Jaksa menuduh proyek senilai triliunan rupiah di era pandemi ini menyalahi aturan, antara lain:
-
- Monopoli Vendor: Pengaturan spesifikasi teknis diduga mengarah pada vendor tertentu.
- Konflik Kepentingan: Kebijakan diduga menguntungkan bisnis pribadi, di mana Google diharapkan meningkatkan investasi ke PT AKAB (perusahaan pendiri Nadiem).
- Kerugian Negara: Proyek dinilai tidak tepat sasaran, terutama di daerah 3T, menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
Pembelaan dan Langkah Hukum
Nadiem menyampaikan kekecewaan mendalam dan merasa tuntutan tersebut tidak masuk akal, sebagaimana dikutip dari Media Sosial Kompas TV. Ia menegaskan tidak ada korupsi atau kesalahan administrasi.
Kuasa hukum menyatakan JPU mengabaikan bukti bahwa tidak ada aliran dana ke Nadiem. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juni 2026 untuk pembacaan pledoi. Setelah sidang tuntutan, Franka Makarim mengonfirmasi Nadiem menjalani operasi medis. ***












