GARUT, mata-peristiwa.id – Tata kelola pendidikan dasar di Kabupaten Garut diambang krisis. Di tengah darurat belasan ribu Anak Tidak Sekolah (ATS), Dinas Pendidikan (Disdik) Garut justru mempertontonkan birokrasi yang tertutup. Sorotan tajam mengarah pada Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Garut, Hj. Ai Sadidah. Kepemimpinannya dinilai gagap menghadapi skandal pelesiran massal Sucinaraja di jam kerja dan kebijakan penggabungan (merger) sekolah dasar yang sepihak. Jumat 15 MEI 2026.
Kelumpuhan Fungsi Pengawasan Internal
- Mangkir Massal: Rombongan Kepala Sekolah, pengawas, dan operator Kecamatan Sucinaraja nekat pelesiran ke Pangandaran pada hari kerja aktif. Tindakan ini melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
- Blunder Pimpinan: Pernyataan Kabid SD yang mengaku “baru tahu dari media” adalah bentuk kegagalan manajerial. Hal ini membuktikan hilangnya fungsi kontrol vertikal kedinasan.
- Dampak Likuidasi Korwil: Penghapusan jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan terbukti tanpa mitigasi. Akibatnya, rantai kendali putus dan dinas kabupaten buta terhadap pelanggaran di lapangan.
Kotak Pandora Dana Buku dan Sikap Bungkam
- Indikasi Gratifikasi: Publik mencium dugaan kuat bahwa biaya wisata massal tersebut bersumber dari aliran dana tak resmi (commitment fee) proyek pengadaan buku sekolah dasar. Jika terbukti, ini adalah tindak pidana korupsi.
- Strategi Bungkam: Kabid SD Garut yang sempat berjanji menindaklanjuti kasus, kini memilih aksi tutup mulut. Konfirmasi media berulang kali diabaikan. Sikap defensif ini melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kontradiksi Kebijakan Merger Sekolah
- Eksekusi Sepihak: Bidang SD Disdik Garut memaksakan penyerahan SK Merger Sekolah Dasar Tahun 2026 secara sembunyi-sembunyi. Kebijakan ini bergulir tanpa cetak biru (roadmap) dan sosialisasi publik yang jelas.
- Memperparah Putus Sekolah: Menggabungkan sekolah dengan dalih kekurangan murid adalah kepasrahan birokrasi. Kebijakan ini kontradiktif dengan kenyataan belasan ribu ATS di Garut. Di wilayah pelosok, merger memperpanjang jarak tempuh siswa ke kelas dan memicu lonjakan angka putus sekolah baru.

Desakan Tuntutan Publik
Menyikapi kebuntuan informasi dan kemunduran mutu ini, publik mendesak tindakan nyata:
- Audit Investigatif: Inspektorat Daerah Garut harus mengaudit khusus anggaran pengadaan buku di Kecamatan Sucinaraja untuk memutus rantai dugaan gratifikasi wisata.
- Pemanggilan Parlemen: Komisi IV DPRD Kabupaten Garut harus menggunakan hak pengawasan dengan memanggil paksa Kepala Disdik dan Kabid SD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Pendidikan di Garut tidak boleh dikorbankan demi menyelamatkan kenyamanan jabatan. Sektor ini harus dikembalikan pada khitah yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada hak belajar anak bangsa.
Irwi***












