INDRAMAYU, NASIONAL || mata-peristiwa.id – Pembuktian kasus pembunuhan tragis satu keluarga H. Sahroni di Jalan Siliwangi, Indramayu kini semakin lengkap. Berkat pengakuan terbaru dari terdakwa Priyo (30), pihak kepolisian berhasil menemukan alat utama yang digunakan untuk mengeksekusi para korban, yakni sebuah palu godam berukuran besar.
Palu besi berwarna hitam berukuran besar yang biasa digunakan untuk membobok tembok tersebut ditemukan oleh petugas di dasar sebuah selokan di pinggir Jalan Siliwangi, Indramayu. Lokasi penemuan alat bukti krusial ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52.
Di hadapan penyidik, Priyo mengakui secara langsung bahwa dirinyalah yang membuang palu tersebut ke dalam selokan setelah melancarkan aksi kejinya. Penemuan ini mematahkan spekulasi liar, mengingat posisi barang bukti yang tersembunyi di dasar air selokan hanya bisa diketahui secara presisi oleh pelaku utama.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan keberhasilan penemuan alat bukti penting ini kepada awak media pada Rabu (20/05/2026).
”Alhamdulillah… alat bunuh ditemukan setelah terdakwa Priyo memberikan keterangan yang sebenarnya pasca persidangan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.
Terdakwa Akui Berbohong pada Sidang Sebelumnya
Penemuan palu godam ini menjadi babak baru setelah jalannya persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/05/2026). Dalam persidangan terbaru tersebut, Priyo akhirnya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah memberikan kesaksian palsu pada agenda sidang sebelumnya.
Sebelumnya, Priyo sempat berbohong dan mencoba mengelabui hukum dengan menggiring opini bahwa aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh empat orang lain, yakni Aman Yani bersama tiga rekannya (Hardi, Yoga, dan Joko).
Dengan ditemukannya palu godam ini berdasarkan petunjuk langsung dari Priyo, teka-teki pemalsuan prosedur dan pengalihan isu yang sempat beredar di media sosial kini terbantahkan oleh fakta hukum yang objektif di lapangan.












