Gerebek Jaringan Obat Terlarang di Ciroyom, Polrestabes Bandung Sita Ribuan Tramadol dan Hexymer

Bandung, mata-peristiwa.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat-obatan keras terbatas di kawasan Jalan Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan oleh Timsus 2 pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Berdasarkan informasi resmi dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung, kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial E.K dan A.S. Keduanya tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan mendadak ketika mereka sedang berkumpul, yang diduga kuat tengah melakukan aktivitas transaksi jual beli obat-obatan terlarang kepada para konsumennya.

Dari tangan tersangka A.S, petugas menyita barang bukti berupa 112 tablet Tramadol, 28 tablet Trihexyphenidyl, 73 tablet Hexymer, serta 40 butir obat jenis Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp218.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut. Sementara itu, dari tersangka E.K, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar yakni sebanyak 650 tablet Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta satu buah tas berwarna hitam tempat menyimpan persediaan obat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku beserta barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi tersebut kini telah digelandang ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipastikan akan dijerat dengan pasal-pasal pidana yang sesuai dengan ketentuan undang-undang kesehatan yang berlaku mengenai penyalahgunaan obat keras terbatas.

Di sisi lain, pihak Polrestabes Bandung menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga Kota Bandung yang terus aktif dan berani memberikan informasi akurat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat merupakan pilar penting dalam mewujudkan situasi Bandung yang aman dan kondusif. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku lainnya, sekaligus memutus mata rantai peredaran obat keras demi menciptakan lingkungan Kota Bandung yang sehat dan bebas dari jerat narkoba. HD***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *