Sukabumi, mata-peristiwa.id – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kebonpedes jajaran Polres Sukabumi Kota tengah menangani kasus penganiayaan berat dan perusakan rumah warga yang terjadi di Kampung Pamoyanan, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Insiden mencekam tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial NY alias D (25) yang nekat mengamuk menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibat aksi brutalnya, seorang warga mengalami luka bacok di bagian paha dan sebuah rumah tinggal mengalami kerusakan cukup parah.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 20 Mei 2026. Pelaku mendatangi rumah korban pertama berinisial US (59), yang berprofesi sebagai buruh tani setempat. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melakukan pemukulan secara membabi buta yang mengenai bagian pelipis korban.
Melihat tindakan kekerasan tersebut, seorang warga lain berinisial A (38) yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya melerai pergulatan. A yang bekerja sebagai buruh harian lepas meminta pelaku untuk segera pulang ke rumahnya dengan harapan situasi dapat diredam. Namun, imbauan tersebut justru direspons negatif oleh pelaku yang tak lama kemudian kembali ke lokasi kejadian sambil membawa sebilah golok.
Saat pelaku berniat merangsek kembali ke rumah US, A berusaha menjegal langkahnya dengan cara merangkul pelaku. Dalam posisi saling piting tersebut, pelaku dengan tega mengayunkan goloknya hingga mengenai paha kiri A. Sabetan senjata tajam itu mengakibatkan korban kedua mengalami luka robek yang cukup serius di paha sebelah kiri.
Pasca-pembacokan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke arah rumah US kembali, namun ia terjatuh di tengah jalan hingga tidak sadarkan diri. Pihak keluarga pelaku kemudian datang untuk membawanya pulang. Kendati sempat pingsan, aksi teror pelaku ternyata belum berakhir. Pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pengrusakan fasilitas rumah secara brutal. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, korban menderita kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasi Humas menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata, serta menerbitkan laporan polisi resmi. Saat ini perkara tersebut sedang didalami secara intensif oleh penyidik Polsek Kebonpedes dengan menerapkan pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana penganiayaan biasa, penganiayaan berencana, pengrusakan barang milik orang lain, hingga indikasi pencurian dengan pemberatan. HD***












