Kasus Kriminalitas di Jawa Tengah: Pembobol Gereja hingga Begal di Kendal Ditangkap Polisi

SEMARANG, MATA-PERISTIWA.ID – Polda Jawa Tengah (Jateng) sukses menggulung puluhan komplotan kriminal sepanjang bulan Mei 2026. Sebanyak 61 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil diungkap dengan mencatatkan 105 tersangka dan menyelamatkan 69 korban terdampak.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026) siang.

Kasus Curat Mendominasi, Beragam Modus Dibongkar

Dari total kasus yang ditangani, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi yang paling marak terjadi di Jawa Tengah.

  • Curat: 27 kasus (pembobolan rumah, rumah ibadah, dan pencurian spesialis malam).
  • Curanmor: 25 kasus (pencurian kendaraan menggunakan kunci letter T).
  • Curas: 9 kasus (perampasan jalanan dengan senjata tajam/begal).

Tiga Kasus Paling Menonjol

Polda Jateng menyoroti tiga klaster kejahatan besar yang meresahkan warga di berbagai kabupaten:

  1. Maling Motor Berantai eks Karesidenan Pati: Tersangka AG (34) diringkus di sebuah SPBU Margorejo pada 8 Mei 2026. AG telah beraksi di 8 lokasi terbuka. Ia bahkan sanggup menggasak motor dalam hitungan detik di tengah keramaian konser dangdut di Kedalingan.
  2. Spesialis Pembobol Gereja di Boyolali: Tersangka BU (38) ditangkap setelah membongkar pintu 5 gereja pedesaan sepi di Boyolali dan Kabupaten Semarang. BU menggasak alat musik serta audio senilai ratusan juta rupiah lalu menjualnya murah di media sosial.
  3. Begal Golok Residivis di Kendal: Dua residivis diringkus di Patean, Kendal, setelah menodongkan golok dan merampas ponsel milik remaja perempuan berusia 18 tahun. Polisi juga berhasil menangkap penadah barang rampasan tersebut.

Pengembalian Motor Korban Gratis!

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menegaskan, seluruh kendaraan hasil curian yang berhasil disita kini berada di Mapolda Jateng. Warga yang merasa kehilangan bisa langsung mengambil haknya tanpa biaya.

Bacaan Lainnya

“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Brigjen Pol Latif Usman.

Antisipasi Begal dan Penjualan Sajam Online

Guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir menyatakan bahwa personel berpakaian preman dikerahkan setiap malam untuk berpatroli di titik rawan. Polisi juga melacak jalur pengiriman dan penjualan senjata tajam ilegal yang kerap disalahgunakan untuk aksi tawuran dan pembegalan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut meminta warga memasang kunci ganda, memanfaatkan pengawasan CCTV, aktif siskamling, serta tidak tergiur membeli barang murah yang mencurigakan di media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *