BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, sebanyak 16 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total 17 tersangka diamankan.
Keberhasilan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/7/2026). Dari 17 tersangka yang ditangkap, tercatat 15 orang laki-laki dan 2 orang perempuan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang Bukti Skala Besar
Dalam operasi ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang jika beredar luas akan sangat merusak masa depan generasi bangsa, di antaranya:
-
Sabu-sabu: 4.044,84 gram.
-
Ekstasi: 213½ butir dan 147 gram.
-
Narkotika Sintetis: 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Ungkap Jaringan Lintas Negara
Ditresnarkoba Polda Kepri menyoroti dua kasus menonjol yang menjadi perhatian khusus:
-
Jaringan Kampung Madani: Pengungkapan sindikat peredaran sabu di kawasan pemukiman.
-
Modus Ship-to-Ship: Penyelundupan narkotika via jalur laut di perairan Pulau Durai, Kabupaten Karimun, yang diduga kuat dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa pasokan narkotika ini berasal dari luar negeri, yakni Malaysia. Wilayah seperti Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sei Beduk, hingga Sagulung teridentifikasi sebagai titik-titik rawan peredaran.
Komitmen Polri untuk Kepri Bersih Narkoba
Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri secara preventif telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar untuk merusak generasi muda di Kepulauan Riau,” tegas perwakilan Polda Kepri dalam rilis tersebut.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kepri dalam mewujudkan wilayah yang aman, bersih, dan kondusif dari ancaman kejahatan transnasional.***





