CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Ketajaman naluri personel di lapangan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan butir obat keras terbatas siap edar saat menggelar razia penertiban kendaraan di depan Mapolres Cianjur, Jalan Abdullah bin Nuh, Rabu (15/7/2026).
Operasi yang awalnya ditujukan untuk menertibkan knalpot bising (brong) ini justru mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dengan diringkusnya dua pemuda berinisial RF dan ANE.
Bermula dari Kecurigaan di Jalan Raya
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari langkah preventif petugas menanggapi keluhan masyarakat terkait polusi suara. Saat petugas menghentikan kendaraan RF dan ANE karena menggunakan knalpot tidak standar, gerak-gerik mencurigakan dan kepanikan keduanya memicu insting petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Saat diperiksa dokumen kendaraannya, pelaku menunjukkan sikap tidak tenang. Atas kecurigaan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan secara menyeluruh,” ujar Kapolres.
Barang Bukti Ribuan Butir Pil
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut karena menemukan ribuan pil haram yang disembunyikan dengan rapi di dalam struktur kendaraan pelaku. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
-
400 butir obat jenis Heximer.
-
660 butir obat jenis Tramadol.
Jaringan Sukabumi-Cianjur
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF dan ANE mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang bandar yang beroperasi di wilayah Sukabumi. Rencananya, ribuan pil tersebut akan diedarkan secara masif kepada para pemuda di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran ini dari hulu ke hilir. “Kami masih mendalami modus pengedarannya, baik secara langsung maupun daring. Kami akan kejar bandar besarnya hingga tuntas untuk memastikan Cianjur aman dari peredaran obat terlarang,” tegasnya.
Ancaman Pidana Berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dan ANE kini telah ditahan di Mapolres Cianjur guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tak main-main, ancaman hukuman pidana yang menanti keduanya mencapai 12 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa Polres Cianjur akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh lini, baik dalam penegakan ketertiban lalu lintas maupun pemberantasan narkotika. (Tris)





