Nasib Guru Swasta Terombang-ambing, DPRD Indramayu Bongkar Ketidaksinkronan Regulasi Ini

INDRAMAYU, MATA-PERISTIWA.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti tajam ketidaksinkronan regulasi serta penyusunan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Kesenjangan administrasi ini tercatat secara kontradiktif antara data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

Kondisi carut-marut data ini mencuat saat jajaran legislatif menerima audiensi dari Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kabupaten Indramayu yang turut dihadiri perwakilan Disdikbud dan BKPSDM di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Kamis (4/6/2026).

Indramayu Krisis 5.000 Guru, Aturan Dinilai Menjebak

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Imron Rosadi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu saat ini tengah dilanda krisis hebat tenaga pendidik. Berdasarkan data riil Disdikbud, Indramayu kekurangan hingga 4.044 guru SD dan 1.151 guru SMP.

Namun, besarnya kebutuhan di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan kebijakan teknis pengangkatan yang disusun BKPSDM. Pihak BKPSDM berdalih proses pengangkatan terkunci oleh regulasi ketat dari pemerintah pusat.

“Dalam audiensi, BKPSDM menyampaikan bahwa data guru di Dapodik sekolah negeri telah dikunci sejak 2023. Akibatnya, baru 188 guru yang masuk Dapodik, itu pun statusnya hanya PPPK paruh waktu. Kami mendesak pemerintah daerah tidak pasif berlindung di balik aturan pusat,” kritik Imron Rosadi, Kamis (4/6/2026).

Komisi II berkomitmen mengawasi ketat proses pengusulan formasi ke Jakarta demi menjamin transparansi data. DPRD juga mendesak pusat membuka keran regulasi agar guru swasta mendapatkan peluang kelulusan yang sama, tanpa harus memicu migrasi besar-besaran yang merugikan sekolah swasta asal.

Bacaan Lainnya

PGSI Tuntut Perda Perlindungan dan Tunjangan Daerah

Merespons ketidakpastian nasib ini, PGSI Kabupaten Indramayu mendesak pemenuhan porsi kuota yang adil bagi guru swasta untuk mengisi kekosongan formasi tersebut. Selain itu, PGSI mendorong DPRD Indramayu segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan kesejahteraan guru swasta yang selama ini vakum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, memastikan seluruh aspirasi PGSI telah dicatat secara kelembagaan untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami mendukung penuh perjuangan PGSI, termasuk mengawasi dan memperjuangkan pengaktifan kembali tunjangan daerah bagi guru honorer maupun guru swasta. Selesai ini kami akan memanggil perangkat daerah terkait untuk mengkaji kekuatan APBD secara cermat,” pungkas Nurhayati. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *