INDRAMAYU, MATA-PERISTIWA.ID – Persidangan lanjutan perkara pidana nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (4/6/2026), menyajikan sejumlah fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rangkaian alat bukti yang memperlemah posisi tawar pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang ke-15 ini dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa dan JPU dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli INAFIS, serta dua saksi fakta, yakni Irfan dan Anton.
Ahli INAFIS Bongkar Posisi Palu Godam dan Eksekusi Korban
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan salah satu poin penting dalam persidangan berasal dari keterangan ahli INAFIS terkait barang bukti palu godam. Hasil reka reka ulang atau rekonstruksi ilmiah meruntuhkan asumsi awal mengenai penanganan alat kejahatan tersebut.
“Fakta di persidangan membuktikan bahwa palu godam tersebut disimpan di dalam tas pada bagian tengah sepeda motor, bukan dibawa oleh Priyo. Ini menjadi petunjuk kuat adanya unsur perencanaan matang terkait kepemilikan alat bukti tersebut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Jumat (5/6/2026).
Selain masalah senjata kejahatan, keterlibatan aktif terdakwa Ririn diperkuat lewat pembuktian proses penanduan korban bernama Budi. Data forensik lapangan menunjukkan Ririn bergotong royong bersama Priyo saat menangani korban. Hal ini menggugurkan pembelaan bahwa terdakwa tidak mengetahui peristiwa kekerasan yang menimpa korban.
Rekaman CCTV dan Isi Ponsel Jatuhkan Pembelaan
Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu semakin berat bagi terdakwa saat JPU memutar rekaman kamera pengawas (CCTV) di area sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersamaan dengan penayangan video rekonstruksi INAFIS. Bukti visual terintegrasi ini menyajikan rangkaian peristiwa secara runut dan tidak terbantahkan.
Pukulan telak berikutnya terjadi ketika majelis hakim memerintahkan isi ponsel milik Ririn dibuka di persidangan. Hasil ekstraksi data digital di dalam gawai tersebut memuat petunjuk operasional krusial yang diyakini menjadi motif utama perkara yang selama ini disembunyikan terdakwa.
Alasan Ekstraksi Kartu SIM dan Kepanikan Penasihat Hukum
Merespons temuan forensik digital dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Toni, mencoba melakukan pembelaan pasca-sidang. Toni mengeklaim kliennya menolak mengakui hasil ekstraksi data percakapan ponsel (cellebrite) tersebut dengan alasan teknis operasional kartu provider.
“Klien kami tidak mengakui isi pemeriksaan gawai tersebut karena nomor yang diperiksa merupakan kartu Telkomsel, sedangkan Ririn mengaku selama ini hanya menggunakan nomor Three (3),” kilah Toni.
Kendati demikian, argumen tersebut dinilai sebagai bentuk kepanikan kubu terdakwa untuk mengaburkan fakta objektif yang telah tersaji benderang. Toni bahkan mengakui bahwa dari pihaknya maupun majelis hakim belum mengajukan saksi ahli ITE atau forensik digital pembanding untuk menyanggah keaslian data JPU.
“Jika ada kesempatan, kami akan diskusi dengan tim untuk sidang selanjutnya. Tapi waktunya mepet dengan sidang pembacaan tuntutan,” pungkas Toni mengisyaratkan keterbatasan waktu dalam menyiapkan strategi tanggisan.
Kombinasi bukti ilmiah INAFIS, visualisasi CCTV, serta rekam digital ponsel menjadi titik balik runtuhnya skenario kebohongan Ririn Rifanto. Publik kini menunggu sidang pembacaan tuntutan pidana yang akan dilayangkan oleh JPU pada pekan berikutnya. ***








