SERANG, MATA-PERISTIWA.ID – Gejolak melanda internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten setelah sejumlah pengurus Kadin Kota Cilegon mendatangi Kantor Kadin Banten di Kota Serang, Jumat (5/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan melayangkan surat keberatan resmi sekaligus mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030.
Rombongan pengurus daerah ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi atau yang akrab disapa Cak Mul. Mereka menolak keras langkah Kadin Banten yang membekukan kepengurusan sah dan menunjuk caretaker (pelaksana tugas sementara) organisasi.
Tuduh SK Pembekuan Cacat Prosedur AD/ART
Cak Mul menegaskan bahwa mosi keberatan ini diajukan karena Kadin Provinsi Banten dinilai menerbitkan SK pembekuan secara sepihak tanpa melalui mekanisme konstitusi organisasi yang valid. Pihak daerah mengklaim tidak pernah menerima surat peringatan (SP) tertulis maupun ruang mediasi sebelum sanksi dijatuhkan.
“Kami meminta agar SK pembekuan Kadin Kota Cilegon segera dicabut karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Keberatan ini adalah langkah konstitusional kami untuk meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum dan tahapan penjatuhan sanksi,” ujar Cak Mul, Jumat (5/6/2026).
Pihak pengurus Cilegon mengklaim operasional roda organisasi di wilayahnya sejauh ini berjalan sangat normal. Seluruh aktivitas pelayanan administrasi kepada anggota pengusaha, kemitraan daerah, hingga kegiatan kelembagaan eksternal diklaim aktif dan tidak mengalami kepailitan fungsi.
Tembus ke Kadin Pusat demi Penyelesaian Polemik
Dalam surat mosi yang diserahkan, Kadin Kota Cilegon menuntut dua poin utama kepada Kadin Provinsi Banten:
- Pencabutan SK: Membatalkan status pembekuan dan memulihkan hak konstitusional kepengurusan Cilegon periode 2025–2030.
- Jawaban Tertulis: Meminta jajaran pengurus provinsi memberikan argumen tertulis resmi mengenai indikator pelanggaran yang mereka duga.
Guna mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut, surat keberatan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten serta Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia di Jakarta.
Sebelumnya, Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon atas dasar adanya dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART. Selain itu, pihak provinsi menilai kepengurusan di tingkat kota tidak mampu menjalankan fungsi strategis organisasi secara optimal dalam merangkul iklim usaha lokal. ***








