Diduga Lakukan Pungli SKL dan Intimidasi Siswa, Oknum Pihak SMPN 1 Uluan Toba Jadi Sorotan

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Uluan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat (05/06/2026) pagi.

Pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp3.000 per lembar kepada para siswa sebagai syarat untuk pencetakan dan pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL). Tak hanya dugaan pungutan tanpa dasar hukum, oknum pihak sekolah juga dilaporkan melakukan tindakan intimidasi psikologis terhadap siswa saat praktik tersebut diketahui oleh awak media.

Kronologi Temuan di Lapangan

Peristiwa bermula saat sejumlah awak media melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelulusan di lingkungan sekolah. Di depan ruang Tata Usaha (TU), terlihat antrean panjang siswa yang hendak mengurus SKL. Berdasarkan pemantauan langsung dan keterangan awal dari beberapa siswa, mereka diwajibkan membayar Rp3.000 agar dokumen tersebut dapat dicetak dan diserahkan.

Di lokasi, ditemukan bukti fisik berupa uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 yang tengah digenggam oleh siswa untuk diserahkan ke meja administrasi. Selain itu, seluruh proses transaksi hingga ketegangan yang terjadi sempat terekam dalam video jurnalis.

Tiga oknum pihak sekolah yang diidentifikasi berada di lokasi dan terkait dengan operasional tersebut adalah Riduwan Lumban Batu selaku Kepala Sekolah, Evendi Sitorus sebagai penjaga sekolah, dan Donna Manurung sebagai Staf Tata Usaha sekaligus Operator Sekolah.

Bacaan Lainnya

Ketegangan dan Dugaan Intimidasi Terhadap Siswa

Saat dikonfirmasi secara lisan di sekitar ruang TU mengenai peruntukan uang tersebut, penjaga sekolah, Evendi Sitorus, sempat memberikan jawaban bahwa uang tersebut sifatnya sukarela.

“Itu seikhlasnya mereka saja. Kalau dikasih tidak apa-apa, kita terima saja. Memang begitu adanya kebiasaan di sini,” ujar Evendi saat itu. Namun, suasana berubah tegang ketika dimintai identitas lengkap untuk keperluan konfirmasi berita. Oknum tersebut menolak memberikan nama dan berbicara dengan nada tinggi.

Ketegangan berlanjut saat Staf Tata Usaha, Donna Manurung, mendatangi awak media dengan nada bicara keras dan membantah adanya pungutan.

“Siapa yang minta uang?! Siapa yang suruh bayar?! Tidak ada itu! Jangan menuduh sembarangan!” cetus Donna.

Tidak sampai di situ, Donna juga kedapatan langsung menegur dan menekan siswa yang berada di lokasi agar menarik pernyataan mereka sebelumnya. Di bawah tekanan psikis dan bentakan dari oknum guru, siswa tersebut tampak ketakutan hingga menangis dan mengubah keterangannya secara drastis.

Aturan Hukum Terkait Pungutan di Sekolah

Merujuk pada regulasi pendidikan nasional, segala bentuk dokumen kelulusan seperti SKL maupun Ijazah pada satuan pendidikan negeri tidak boleh dipungut biaya sepeser pun. Seluruh biaya operasional sekolah formal telah diakomodasi oleh negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Surat Edaran Kemendikbud No. 6 Tahun 2021 yang melarang keras segala bentuk pungutan liar.

Tindakan penekanan secara verbal terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah juga bertentangan dengan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang mewajibkan satuan pendidikan memberikan perlindungan dari kekerasan psikis dan intimidasi.

Desakan dari Aliansi Wali Murid dan Pemerhati Pendidikan

Menyikapi temuan dugaan praktik pungli dan tindakan intimidasi psikis terhadap siswa di bawah umur tersebut, sejumlah perwakilan orang tua murid bersama koalisi media menyampaikan empat poin tuntutan tegas yang ditujukan kepada instansi terkait:

  1. Pemeriksaan dan Sanksi Disiplin Berat
    Mendesak dinas terkait untuk segera memeriksa Kepala Sekolah Riduwan Lumban Batu, Staf TU Donna Manurung, serta Penjaga Sekolah Evendi Sitorus. Jika terbukti secara sah melakukan pungli dan pelanggaran kode etik guru, oknum-oknum tersebut harus dijatuhi sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
  2. Pengembalian Seluruh Dana Pungutan
    Menuntut pihak manajemen sekolah untuk segera mengembalikan seluruh uang administrasi pencetakan SKL yang telah dipungut kepada masing-masing siswa tanpa potongan apa pun.
  3. Evaluasi Total oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Toba
    Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Toba untuk segera turun ke lapangan guna mengevaluasi total sistem manajemen internal di SMP Negeri 1 Uluan, demi memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik pungli maupun perilaku tidak beretika dari aparatur sekolah.
  4. Jaminan Perlindungan Hukum dan Psikis bagi Siswa
    Menuntut adanya jaminan tertulis resmi dari pihak sekolah dan dinas terkait yang menyatakan bahwa siswa-siswi yang memberikan keterangan jujur tidak akan mendapatkan diskriminasi, penurunan nilai, ataupun intimidasi lanjutan di kemudian hari.

Kasus dugaan pungli administrasi kelulusan di SMP Negeri 1 Uluan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Toba, agar iklim pendidikan di daerah tersebut terbebas dari praktik pemerasan berkedok sumbangan sukarela dan tindakan represi terhadap anak didik.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi secara tertulis dari Kepala Sekolah SMPN 1 Uluan, Riduwan Lumban Batu, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Toba terkait tindakan operasional dan penegakan sanksi administratif bagi oknum yang terlibat. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *