CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus tiga pria yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyasar sepeda motor yang tidak dikunci setang oleh pemiliknya saat diparkir di area pasar malam daerah Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Alhamdulillah satu target (operasi) inisial JS berhasil kita tangkap,” jelas Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana saat memimpin ekspos pengungkapan kasus di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
Sujana menjelaskan, tersangka JS bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan yang bertugas menjebol lubang kunci sepeda motor korban menggunakan anak kunci palsu.
Modus Rusak Nomor Rangka dan Mesin
Tidak hanya memetik motor, tersangka JS juga bertugas merusak nomor rangka serta nomor mesin pada setiap kendaraan hasil curian menggunakan alat gerinda di rumahnya untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial A berperan sebagai joki yang mengantarkan JS ke lokasi sasaran pencurian, sekaligus bertugas memantau situasi sekitar saat eksekutor sedang beraksi. Satu tersangka terakhir berinisial H juga memiliki peran yang sama, yaitu mengamati pergerakan warga di lokasi kejadian.
“Kendaraan yang dicuri dari pasar malam di Lakbok jenis Honda Karisma dan Beat. Kendaraan Karisma telah dijual secara COD seharga Rp 1,7 juta ke penadah di Pangandaran. Nomor rangka dan mesin telah dirusak dengan alat gerinda,” jelas Sujana.
Untuk barang bukti kendaraan Honda Beat, Sujana menambahkan bahwa motor tersebut saat digerebek masih berada di tangan tersangka. Kendati demikian, kondisi nomor rangka dan nomor mesinnya sudah terlanjur dirusak oleh para pelaku.
Tepergok Korban Saat Beraksi di Banjarsari
Selain melancarkan aksi kriminalitas di area pasar malam Kecamatan Lakbok, tersangka JS tercatat juga sempat nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Blade di sebuah rumah warga yang terletak di kawasan Dusun Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari.
Namun beruntung, aksi tersebut keburu dipergoki oleh pemilik kendaraan yang langsung spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Korban atas nama Rizal Fadilah mendengar suara mesin motor sehingga dia keluar. Setelah keluar, ternyata motor yang terparkir di teras rumah itu sudah berpindah tempat kurang lebih 15 meter dari posisi awal. Kemudian korban berteriak ‘maling!’,” ujar Sujana menirukan kronologi kejadian di lapangan.
Residivis Tiga Kali Masuk Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan catatan kepolisian secara mendalam, tersangka JS diketahui merupakan seorang residivis kambuhan untuk kasus kejahatan yang serupa.
Sebelum penangkapan kali ini, ia tercatat sudah pernah dua kali merasakan dinginnya hotel prodeo akibat kasus pencurian.
“Ini yang ketiga kalinya (dibui),” tegas Sujana.
Atas seluruh perbuatan kriminal yang dilakukannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis dan dijerat menggunakan Pasal 477 Huruf E, F, dan G KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (HD)








