KOTA BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tahap pertama. Pendaftaran daring ini berlangsung mulai 8 hingga 12 Juni 2026 melalui laman resmi spmb.bandung.go.id. Tahap awal ini ditujukan untuk jalur afirmasi dan prestasi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dua Tahap Seleksi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan bahwa SPMB tahun ini dibagi menjadi dua tahapan seleksi:
- Tahap 1 (8-12 Juni 2026): Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi.
- Tahap 2 (Segera): Jalur Domisili dan Jalur Mutasi.
Sebelumnya, proses pendataan dan pembuatan akun berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah rampung dilaksanakan pada 11 Mei hingga 5 Juni 2026.
Layanan Terpadu Lintas Dinas
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkot Bandung menghadirkan layanan terpadu yang mengintegrasikan tiga instansi sekaligus: Dinas Pendidikan, Disdukcapil, dan Dinas Sosial.
“Kami memberikan layanan terintegrasi secara tatap muka di halaman kantor Disdik, serta secara daring melalui fitur chatbot dan media sosial,” ujar Asep. Layanan ini siap membantu warga yang menghadapi kendala administrasi, verifikasi data kependudukan, hingga konsultasi pemilihan sekolah.
Rincian Kuota dan Syarat Jalur Tahap 1
1. Jalur Afirmasi (RMP / Murid Berkebutuhan Khusus)
- Kuota: 15 persen untuk jenjang SD dan 30 persen untuk jenjang SMP.
- Syarat Utama: Warga Kota Bandung dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5.
2. Jalur Prestasi
- Kuota: Total 25 persen (15 persen prestasi akademik dan 10 persen prestasi non-akademik).
- Syarat Utama: Jalur akademik menggunakan nilai rapor. Jalur non-akademik menggunakan sertifikat kejuaraan minimal tingkat kota.
Kesempatan Kedua di Tahap Dua
Asep memastikan peserta yang tidak lolos pada jalur prestasi di tahap pertama masih bisa berjuang di tahap berikutnya. “Mereka bisa mendaftar lagi di tahap 2 jalur domisili, dengan catatan Kartu Keluarga (KK) sudah terbit minimal 1 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pendaftar afirmasi RMP yang belum diterima, Disdik berkomitmen untuk memastikan mereka tetap melanjutkan pendidikan di sekolah negeri maupun swasta melalui sistem pemenuhan kuota.
Sanksi Tegas untuk Praktik Calo
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh proses secara jujur. Orang tua diminta tidak memercayai oknum yang menjanjikan kelulusan instan.
“Saya tegaskan, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masuk ke sekolah tertentu, segera laporkan dan lampirkan buktinya. Sesuai arahan Pak Wali Kota, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” pungkas Asep. ****








