Rapuhnya Batas Yurisdiksi Kebenaran Ilmiah Saat Diuji di Ruang Sidang Pengadilan

MATA-PERISTIWA.ID – Ilmu pengetahuan dan hukum adalah dua sistem pencarian kebenaran dengan tujuan serupa. Namun, keduanya beroperasi dengan cara yang sangat berbeda.

Sains menemukan kebenaran lewat observasi dan pengujian berkelanjutan. Sebaliknya, hukum mengejar kepastian dan keadilan melalui prosedur resmi serta putusan yang mengikat. Ketika keduanya bertemu di pengadilan, ketegangan epistemologis sering kali tidak terhindarkan.

Benturan Karakter Sains dan Hukum

Dalam dunia sains, kebenaran bersifat tentatif atau sementara. Sebuah teori dapat direvisi atau digantikan jika ditemukan bukti baru. Kebenaran ilmiah selalu terbuka terhadap kritik dan perubahan zaman.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebutuhan sistem peradilan:

  • Hukum Butuh Finalitas: Hakim wajib menjatuhkan putusan dalam batas waktu tertentu. Pengadilan tidak bisa menunggu sampai seluruh ketidakpastian ilmiah di dunia terpecahkan.
  • Sains Hidup dalam Dinamika: Dunia akademis bergerak berdasarkan probabilitas dan kemungkinan koreksi di masa depan.

Arena Kontestasi Para Ahli

Kasus yang melibatkan forensik, kesehatan, lingkungan, hingga kecerdasan buatan (AI) sering memaksa hakim menilai pendapat ahli yang bertentangan. Dua kelompok ilmuwan kredibel bisa saja memberikan interpretasi berbeda dari data yang sama. Akibatnya, ruang sidang berubah menjadi arena perdebatan akademis yang belum selesai.

Masalah makin rumit saat aspek teknis yang kompleks diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang sederhana. Proses ini berisiko menghilangkan nuansa ilmiah, tingkat ketidakpastian, dan batas validitas data. Hasilnya, putusan pengadilan terkadang lebih mencerminkan keandalan argumentasi pengacara daripada kualitas substansi ilmiah itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Ilusi Kepastian Teknologi Modern

Ada kecenderungan hukum menjadikan saksi ahli sebagai pemegang otoritas kebenaran mutlak. Padahal, sains dibangun lewat konsensus berbasis bukti, bukan gelar akademik.

Perkembangan teknologi modern seperti analisis DNA dan algoritma AI turut memperumit persoalan. Teknologi ini menghasilkan bukti canggih yang sulit dipahami orang awam. Aura objektivitas alat digital ini sering menciptakan ilusi kepastian, padahal setiap metode statistik selalu memiliki margin kesalahan (margin of error).

Membangun Jembatan Keadilan Rasional

Hubungan sains dan hukum tidak harus menjadi sebuah pertentangan. Keduanya dapat saling melengkapi jika masing-masing pihak memahami keterbatasan diri:

  1. Ilmu pengetahuan harus sadar bahwa hasil risetnya akan digunakan untuk mengambil keputusan sosial yang konkret.
  2. Sistem peradilan harus paham bahwa tidak semua hal memiliki kepastian absolut.

Sains mencari pemahaman yang paling mendekati realitas fisik. Sementara itu, hukum mencari dasar yang cukup untuk menegakkan keadilan moral. Tantangan terbesarnya adalah membangun jembatan dialog yang kritis, jujur, dan bertanggung jawab agar tercipta keadilan yang rasional bagi masyarakat.

Penulis: Dede Farhan Aulawi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *