Wali Murid SDN 112 Benjeng Klarifikasi Isu Dugaan LKS Berbayar, Pembelajaran Sudah Tidak Menggunakan LKS

Gresik, mata-peristiwa.id – Sekira 20 orang perwakilan wali murid adakan rapat musyawarah diruang kelas III di SDN 112 Benjeng, untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sempat dilaporkan oleh salah satu wali murid dan menjadi perhatian publik.Jumat 31/07/2026.

Zainudin selaku Ketua Paguyuban Wali Murid didampingi Fajar Sekretaris dan H.Kholili Penasehat Paguyuban mengatakan ” Gara – gara ulah 1 orang wali murid ,kita semua selalu orang tua wali murid kami merasa tidak nyaman karena wali murid yang satu ini sudah berkali – kali berjalan 4 tahun ini membuat ulah yang diluar batas kesabaran kami.

Kesabaran ada batasnya dan kami selalu mentolerirnya tapi sekarang kami sudah lelah dengan ulahnya yang merugikan murid ,pihak sekolah juga kami selaku orang tua.

Setiap kegiatan kami yang ingin membahagiakan anak- kami yang sekolah disini ,padahal para guru sangat baik dan perhatian kepada murid- murid yang hanya berjumlah 32 anak tahun ini , beliau semua suka rela memberikan sumbangan kado tiap guru membawa 10 kado tapi ujung- ujungnya selalu menjadi salah karena sudah dilaporkan ke Dinas dan diberitakan , akhirnya kita setiap melangkah jadi takut juga anak- anak.

Harapan kami sudah terpendam lama ingin yang terbaik untuk anak kami dan sekolah ini tambah maju dan muridnya jadi banyak.” ujarnya.

Disisi lain Kepala SDN 112 Benjeng, Badriyah, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa sekolah telah menjalankan pembelajaran sesuai arahan Dinas Pendidikan dan tidak lagi menggunakan LKS sebagai media pembelajaran di kelas.

“Pembelajaran di kelas menggunakan LKPD yang disusun guru sesuai karakteristik peserta didik. Sekolah kami memiliki siswa dengan karakter yang beragam sehingga perangkat pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ada wali murid yang ingin menambah referensi belajar anak di rumah dengan membeli buku atau bahan ajar tertentu, hal tersebut merupakan hak pribadi orang tua dan bukan kebijakan sekolah.

Bacaan Lainnya

Menurut Badriyah, informasi yang menyebut sekolah mewajibkan pembelian LKS berasal dari laporan sepihak salah satu wali murid.

“Yang bersangkutan tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku wali kelas maupun dengan pihak sekolah. Tiba-tiba langsung melaporkan ke dinas, kemudian persoalan tersebut berkembang di berbagai media sosial,” katanya.

Sementara itu, Guru Kelas VI SDN 112 Benjeng, Masfufah, mengungkapkan bahwa dirinya bersama kepala sekolah sempat dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

“Dalam pertemuan itu kami menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Anak-anak memang tidak menggunakan LKS sudah lama . Kalau ada paguyuban atau orang tua yang memakai , mereka membeli buku sendiri sebagai tambahan belajar di rumah, itu bukan kebijakan sekolah,” jelasnya.

Masfufah juga mengatakan setelah proses klarifikasi, pihak sekolah tetap melakukan komunikasi dengan wali murid yang bersangkutan guna mencari penyelesaian secara baik.

Ia berharap setiap persoalan yang muncul dapat disampaikan terlebih dahulu kepada wali kelas maupun pihak sekolah agar memperoleh penjelasan secara utuh.

“Harapan kami, jika ada hal yang kurang dipahami atau dianggap tidak sesuai, sebaiknya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada kami guru atau wali kelas.

‎Jangan langsung mengeluarkan pernyataan atau laporan sebelum mendapatkan penjelasan, karena belum tentu informasi yang diterima sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

‎Selain persoalan LKS, pihak sekolah juga mengakui pernah menghadapi dinamika komunikasi dengan salah satu wali murid terkait pendampingan anak di sekolah.

Namun, pihak sekolah menegaskan seluruh penanganan terhadap peserta didik tetap mengedepankan pendekatan pendidikan, komunikasi, serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 112 Benjeng menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh wali murid demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.(Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *