Bongkar Mafia Emas Ilegal, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian dan 17 Mesin di Sidoarjo

SIDOARJO, MATA-PERISTIWA.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus mafia emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menetapkan dua tersangka baru serta menyita sebuah pabrik pemurnian emas beserta belasan mesin pengolah di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasus terorganisir ini membongkar praktik pembelian emas dari pertambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian diolah menjadi emas batangan resmi untuk menyamarkan asal-usulnya. Perputaran uang ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025 melalui sedikitnya 15 rekening bank.

“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/6/2026).

Penambahan Tersangka dan Peran Pelaku

Sebelumnya, polisi telah menahan tiga tersangka awal di Rutan Bareskrim, yaitu TW (Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia), DW, dan BSW. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan:

  • DHB dan VC: Pengurus PT Simba Jaya Utama (SJU) yang kini dicegah bepergian ke luar negeri.
  • SB alias A: Terduga pelaku lain yang status hukumnya gugur karena telah meninggal dunia.

Para tersangka diketahui membeli emas ilegal dari FL, seorang pemasok yang sebelumnya telah divonis dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat. Emas tersebut dikirim ke Sidoarjo untuk dimurnikan, lalu hasil penjualannya diputar kembali sebagai modal usaha. Kedua tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 15 Juni 2026.

Penyitaan Pabrik dan Alat Pemurnian Emas

Berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026, Bareskrim Polri menyita aset besar milik PT SJU yang berlokasi di kawasan industri Waru, Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Aset yang disita dari lokasi tersebut meliputi:

  • 1 bangunan pabrik dan kantor utama PT SJU.
  • 17 unit mesin modern pengolahan dan pemurnian emas.

Dalam menuntaskan aliran dana kasus ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diambil untuk melacak seluruh aset tersembunyi, memperluas pengungkapan jaringan, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian ekonomi negara. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *