Berita Lanjutan, Senin (15/06/2026):
Mengacu kepada pemberitaan sebelumnya yang berjudul: Sumbangan atau Pungutan? Sorotan Tajam Iuran Komputer Kelas IX di SMPN 1 Banyuresmi
GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik penggalangan dana di lingkungan sekolah kembali memicu polemik hangat di tengah masyarakat. Kasus dugaan penarikan iuran komputer bagi siswa kelas IX di SMPN 1 Banyuresmi, Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah orang tua dan wali murid mengeluhkan penarikan dana tersebut karena diduga bersifat wajib dan mengikat. Beberapa wali murid mengaku tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan, maupun sifat sukarela dari pembayaran tersebut.
Beban biaya ini dinilai sangat memberatkan kondisi finansial warga. Tekanan ekonomi tersebut dirasakan paling berdampak bagi keluarga prasejahtera yang sedang berjuang menyekolahkan anak-anak mereka.
Batasan Hukum Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Secara regulasi hukum, tata cara penggalangan dana oleh Komite Sekolah telah diatur secara ketat dan berkeadilan. Aturan dasar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Regulasi menteri tersebut secara gamblang memisahkan dua definisi pengumpulan dana di sekolah:
- Sumbangan Resmi: Wajib bersifat sukarela, tidak mengikat secara hukum, serta sama sekali tidak ditentukan nominal uangnya maupun tenggat waktu pembayarannya.
- Pungutan Liar: Dilarang keras dilakukan oleh Komite Sekolah apabila bersifat mengikat (wajib), menentukan angka nominal tertentu, dan dikaitkan dengan pemenuhan hak dokumen akademis siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Banyuresmi terpantau belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi. Bungkamnya pihak manajemen sekolah memicu desakan dari para pengamat pendidikan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Evaluasi Total dan Desakan Langkah Tegas Disdik Garut
Kasus iuran komputer ini kembali memperpanjang daftar hitam persoalan tata kelola serta manajemen pendidikan di Kabupaten Garut. Disdik Garut dituntut melakukan pengawasan lapangan yang lebih ketat agar tidak ada sekolah yang memanfaatkan celah regulasi demi keuntungan sepihak.
Lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan perlindungan hak anak. Publik kini menanti langkah tegas dari penegak kebijakan di Garut untuk mengusut tuntas legalitas penarikan dana di SMPN 1 Banyuresmi agar tidak mencederai semangat sekolah gratis.
Demi menjaga keberimbangan jurnalisme, pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun komite. Langkah ini disiapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








