Sumbangan atau Pungutan? Sorotan Tajam Iuran Komputer Kelas IX di SMPN 1 Banyuresmi

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID — Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diguncang polemik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa. Kali ini, SMPN 1 Banyuresmi menjadi sorotan setelah diduga mewajibkan iuran ratusan ribu rupiah kepada siswa kelas IX dengan dalih pengadaan komputer untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya tagihan sebesar Rp200.000 per siswa yang dikoordinasikan melalui komite sekolah. Iuran tersebut diklaim sebagai syarat agar siswa bisa mengikuti ujian berbasis komputer dan mendapatkan Sertifikat TKA.

Kronologi dan Dalih Kekurangan Komputer

Pihak sekolah tidak menampik adanya penggalangan dana tersebut, namun membantah nominal yang dikeluhkan warga. Humas SMPN 1 Banyuresmi, Yogi, menjelaskan bahwa sekolahnya saat ini memang sedang mengalami keterbatasan fasilitas penunjang ujian digital.

Berikut adalah rincian kondisi fasilitas di SMPN 1 Banyuresmi:

    • Jumlah peserta TKA (Kelas IX): 363 siswa.
    • Total kebutuhan komputer: 65 unit.
    • Jumlah komputer yang tersedia: 30 unit.
    • Total kekurangan komputer: 35 unit.

Yogi menambahkan, pihak sekolah telah berupaya menutupi kekurangan tersebut dengan mengusahakan 15 unit komputer tambahan. Sementara itu, sisa kekurangan sebanyak 20 unit komputer dibebankan kepada orang tua melalui rapat komite sekolah. Namun, Yogi menyebut nominal yang disepakati komite adalah Rp140.000, bukan Rp200.000.

Bacaan Lainnya

Berpotensi Tabrak Aturan Permendikbud

Keluhan dari orang tua muncul karena sumbangan tersebut diduga bersifat mengikat dan wajib. Beberapa wali murid mengaku tidak pernah menerima penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun sifat sukarela dari pembayaran tersebut. Hal ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga prasejahtera.

Secara hukum, penggalangan dana komite sekolah telah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016:

    • Sumbangan: Harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun tenggat waktunya.
    • Pungutan: Dilarang keras dilakukan oleh Komite Sekolah apabila bersifat wajib, menentukan nominal tertentu, dan dikaitkan dengan hak dokumen siswa.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 1 Banyuresmi belum memberikan tanggapan resmi. Para pengamat pendidikan mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar kasus ini tidak mencederai semangat pendidikan gratis dan berkeadilan.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dinilai perlu melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap, sekolah-sekolah agar tidak terjadi praktik yang berpotensi melanggar regulasi.

Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak peserta didik, bukan malah melahirkan keresahan melalui pungutan yang dibungkus atas nama kebutuhan sekolah.

Publik kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memastikan apakah penggalangan dana di SMPN 1 Banyuresmi telah sesuai aturan, atau justru menjadi preseden buruk yang mencederai semangat pendidikan gratis dan berkeadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *