Gresik, mata-peristiwa.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 3,37 ton.
Pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Gresik ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia dan diperkirakan mampu menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers, Kepala BNN RI menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan implementasi nyata program prioritas pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam memutus mata rantai sindikat narkotika lintas negara.
“Negara hadir dengan kewaspadaan, keberanian, kebersamaan, dan kekuatan penuh untuk menghentikan sindikat narkotika yang mencoba merusak generasi bangsa,” tegas Kepala BNN RI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang melibatkan Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Para pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika sebagai komoditas impor resmi yang dikirim melalui jalur perdagangan internasional.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan kejanggalan saat pemeriksaan kontainer menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berbekal analisis intelijen dan operasi pengawasan terpadu, aparat kemudian melakukan controlled delivery hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Gresik serta mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan keberhasilan tersebut merupakan buah dari kolaborasi yang telah terjalin erat dengan BNN selama beberapa tahun terakhir.
“Sinergi ini telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Tahun ini kembali kami berhasil membongkar jaringan internasional dengan barang bukti sekitar 3,37 ton narkotika,” ujarnya.
Konferensi pers turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs. H. M. Musyafaq Rouf, perwakilan Pangkoarmada II yang diwakili Danpom Koarmada II Kolonel Laut (PM) Daniel Dwi Handoyo, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., Kakanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai Erwin Situmorang, perwakilan Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Ketua Pelaksana Harian MUI Provinsi Jawa Timur Bidang Penanggulangan Bencana sekaligus Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba KH Ainul Yaqin, M.Si., Plt. Bupati Gresik, jajaran Forkopimda, serta Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp5,8 triliun. Apabila berhasil beredar, narkotika itu diduga akan didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia, antara lain Bali, Jawa Timur, DKI Jakarta, Semarang, Sumatera Selatan, hingga Balikpapan.
Kepala BNN RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bea Cukai dan Polda Jawa Timur atas kerja sama yang solid tanpa ego sektoral dalam memberantas kejahatan narkotika.
“BNN tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Mari rapatkan barisan dan jangan beri ruang sedikit pun kepada sindikat narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” tegasnya.
BNN memastikan penyidikan terhadap jaringan internasional tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan penyelundupan 3,37 ton narkotika ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum mampu menggagalkan kejahatan transnasional berskala besar sekaligus melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba.
Penulis ; Et / Redaksi





