Kecelakaan Kerja Maut di TBBM Pertamina Manggis, Publik Pertanyakan Prosedur K3 dan Keamanan Obvitnas

KARANGASEM, MATA-PERISTIWA.ID – Sebuah insiden kecelakaan kerja tragis yang merenggut nyawa seorang Mualim III terjadi di kawasan PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA ini kini memicu sorotan tajam publik terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar operasional prosedur di objek vital nasional (Obvitnas).

Dugaan Insiden Saat Kapal Bersandar

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, korban diduga tewas setelah terjepit di antara lambung kapal dan dermaga saat kapal sedang dalam proses bersandar. Sumber internal menyebutkan dugaan awal bahwa korban terpeleset saat hendak membantu anggota keluarga kru kapal naik ke atas kapal.

“Korban terpeleset lalu terjepit kapal sehingga tidak dapat diselamatkan,” ujar sumber tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi terkait identitas korban dan kronologi valid dari pihak perusahaan belum dirilis.

Minimnya Keterbukaan Informasi

Sebagai pengelola objek vital nasional, PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis dinilai kurang transparan. Hingga Kamis (2/7/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke lokasi hanya mendapati pembenaran dari petugas keamanan bernama Mekel mengenai adanya insiden maut tersebut.

Namun, pejabat berwenang di lokasi seperti Chief Security bernama David, OH Pertamina Samsul, dan OH Marine Andi Susi Wardana belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada pihak terkait pun belum membuahkan hasil.

Sorotan Prosedur Objek Vital Nasional

Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur keamanan di area terbatas. Dalam aturan Obvitnas dan industri migas, akses pihak luar—termasuk anggota keluarga—ke area operasional sangat dibatasi. Kehadiran pihak non-pekerja seharusnya melalui persetujuan dan prosedur keamanan yang ketat. Jika benar terdapat warga sipil yang naik ke kapal saat proses sandar, hal ini menuntut investigasi menyeluruh mengenai potensi pelanggaran prosedur keamanan.

Belum Ada Laporan ke Aparat Kepolisian

Hal yang cukup mengejutkan adalah belum adanya laporan resmi kecelakaan kerja ini kepada pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Karangasem, Kapolsek Manggis Kompol Made Suadnyana, dan Kasat Polair Polres Karangasem kompak menyatakan belum menerima laporan terkait insiden tersebut.

Padahal, kecelakaan kerja dengan korban jiwa lazimnya wajib segera dilaporkan untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Evaluasi K3 dan Konsekuensi Hukum

Insiden ini menjadi alarm keras untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 di PT Pertamina Patra Niaga. Pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan mendalam meliputi:

  1. Kepatuhan SOP: Apakah proses sandar kapal telah sesuai standar.

  2. Pengawasan: Mengapa terdapat pihak non-pekerja di area terbatas.

  3. Standar K3: Ketersediaan APD dan sistem tanggap darurat.

Jika ditemukan unsur kelalaian, pihak bertanggung jawab dapat dijerat dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Hak Jawab

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, manajemen PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, Regional, maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi. Media ini akan senantiasa memperbarui informasi sebagai wujud prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *