Polresta Bandung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Bandung, mata-peristiwa.id  –  Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan telah dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan.

Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah yang berada di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui percakapan aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku. Selama berada di lokasi, korban juga diduga mendapat bujukan, tekanan, serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila tersebut.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat turut membantu mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Bandung untuk diserahkan kepada penyidik. Selanjutnya, Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, para tersangka, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta melengkapi alat bukti lainnya termasuk hasil visum. Penyidik juga berkoordinasi secara intensif dengan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta penuntut umum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolresta Bandung.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Kapolresta Bandung menegaskan komitmen Polresta Bandung untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak kepada kepolisian. Diharapkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *