SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran perwakilan Polres Kotim dalam Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/7/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sinergitas Forkopimda dalam Pemerintahan
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotim ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, di antaranya:
-
Bupati Kotim, H. Halikinnor, S.H., M.M.
-
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim (Pimpinan Sidang).
-
Pj. Sekda Kabupaten Kotim.
-
Perwakilan Kodim 1015 Sampit dan Kejaksaan Negeri.
-
AKP Bambang Budi Rahayu (Kabagren Polres Kotim) yang mewakili Kapolres Kotim.
-
Seluruh Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, dan Kepala OPD terkait.
Rangkaian rapat berjalan khidmat, dimulai dari penyampaian laporan rapat gabungan, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan dan penandatanganan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Polri Kawal Tata Kelola Anggaran Bersih
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabagren AKP Bambang Budi Rahayu, menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam agenda ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap transparansi anggaran daerah.
“Polres Kotim mendukung penuh proses pertanggungjawaban APBD sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ini penting agar anggaran daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kotim. Polri siap bersinergi mengawal setiap kebijakan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Bambang.
Dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini, diharapkan seluruh program pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.





