BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terkait maraknya praktik judi online di lingkungan birokrasi.
Sebanyak 2.663 Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah nama mereka masuk dalam daftar pencocokan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa ribuan ASN tersebut diperiksa satu per satu untuk memastikan kevalidan data.
Validasi Data dan Kategorisasi Pelanggaran
Dari data awal sebanyak 2.694 orang, setelah dilakukan cross check, ditemukan 31 data tidak valid yang terdiri dari pegawai yang bukan ASN Pemprov Jabar, pegawai yang telah diberhentikan, ASN yang sudah pensiun, hingga pegawai yang telah meninggal dunia.
Sisanya, sebanyak 2.663 ASN, terbagi dalam status PNS (419 orang), PPPK (634 orang), dan PPPK paruh waktu (1.610 orang).
Guna menangani kasus ini, Pemprov Jabar membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum.
Para ASN yang terindikasi akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori pelanggaran:
-
Kategori Satu: Pegawai yang baru mencoba bermain judi online. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
-
Kategori Dua: Pegawai yang memiliki frekuensi transaksi atau nilai deposit lebih besar, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
Kategori Tiga: ASN dengan pelanggaran berat, seperti residivis disiplin, menimbulkan masalah di tempat kerja, atau memiliki nilai deposit melebihi penghasilan resmi.
Ancaman Sanksi Tegas
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Setiap ASN yang terdaftar akan dipanggil secara tertutup oleh atasan langsung untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar akan diputuskan pada Agustus hingga September 2026, dengan hukuman yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran:
-
Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
-
Penundaan kenaikan pangkat.
-
Penurunan pangkat.
-
Pemutusan kontrak (bagi PPPK) hingga pemberhentian sebagai ASN bagi pelanggar berat.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pendalaman terhadap kategori tiga akan dilakukan secara serius, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara.***





