KARAWANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NRS alias Noni (31) di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di kawasan Desa Cikampek Barat.
Modus Operandi dan Penggerebekan
Tersangka NRS ditangkap oleh petugas di kediamannya yang berlokasi di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, pada Rabu (8/7/2026) dini hari.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran narkotika, yakni:
-
Narkotika jenis sabu-sabu.
-
Plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.
-
Satu unit timbangan digital.
-
Satu unit telepon seluler sebagai sarana transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, menjelaskan bahwa tersangka menyimpan narkotika serta alat pendukung lainnya langsung di dalam rumahnya.
Pengejaran Terhadap Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka NRS mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial E. Saat ini, pihak kepolisian telah memasukkan nama E ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran intensif untuk memutus rantai peredaran narkoba tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Karawang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka NRS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***





