Karimun, Mata-peristiwa.id – Dugaan praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kini mengarah pada persoalan yang lebih serius. Bukan sekadar dugaan pungutan garentie, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terbukti terdapat perekrutan, pengangkutan, atau pengiriman pekerja untuk dieksploitasi dengan melanggar ketentuan hukum.
Informasi yang dihimpun redaksi dari hasil penelusuran lapangan, investigasi media, serta berbagai sumber menyebutkan, sekitar 400 calon PMI diduga berangkat setiap hari menuju Malaysia melalui pelabuhan internasional tersebut. Mereka disebut menggunakan paspor kunjungan, meski tujuan akhirnya diduga untuk bekerja.
Jika informasi itu benar maka persoalannya bukan lagi soal besaran uang yang dibayarkan di pelabuhan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana ratusan calon pekerja migran nonprosedural dapat lolos setiap hari melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
Pola seperti ini bukan hal baru. Sejumlah investigasi media nasional sebelumnya pernah mengungkap modus serupa, mulai dari penggunaan visa atau paspor kunjungan, pengaturan tiket, pendampingan keberangkatan, hingga penjemputan oleh jaringan tertentu di negara tujuan.
Bila pola tersebut juga terjadi di Karimun, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri apakah terdapat jaringan terorganisir yang mengendalikan proses sejak perekrutan di daerah asal hingga penempatan di Malaysia.
Dalam berbagai perkara TPPO yang pernah diungkap aparat, pengiriman PMI nonprosedural umumnya melibatkan mata rantai panjang, mulai dari perekrut, sponsor, pengurus dokumen, agen, pengantar di pelabuhan, hingga pihak penerima di luar negeri.
Karena itu penyelidikan dinilai tidak cukup hanya menyasar agen lapangan. Aparat juga perlu mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang berperan melancarkan proses keberangkatan apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mewajibkan setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memenuhi prosedur penempatan, termasuk dokumen dan visa kerja. Keberangkatan menggunakan paspor kunjungan untuk tujuan bekerja tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga membuat pekerja kehilangan perlindungan hukum.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, termasuk pemeriksaan dokumen, manifest penumpang, pola keberangkatan, hingga koordinasi antarinstansi.
Secara geografis Kepulauan Riau merupakan pintu gerbang internasional yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Posisi strategis ini dikhawatirkan dimanfaatkan sebagai jalur utama pengiriman PMI nonprosedural apabila pengawasan tidak berjalan optimal.
Desakan agar pemerintah pusat turun tangan pun menguat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Polri, dan Kejaksaan Agung diminta membentuk tim terpadu untuk mengusut dugaan jaringan pengiriman PMI nonprosedural yang berpotensi mengarah pada TPPO.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KP2MI, serta Polda Kepulauan Riau. (Leni)





