KARIMUN, MATA-PERISTIWA.ID – Dugaan praktik pungutan uang jaminan atau yang dikenal dengan istilah garentie terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kembali mencuat ke publik. Praktik yang disinyalir telah berlangsung lama ini kini menuai sorotan tajam dan desakan pengusutan menyeluruh.
Polemik Nominal dan Dasar Hukum
Meski isu ini sempat dikaitkan dengan persyaratan masuk ke Malaysia, kejanggalan muncul terkait besaran nominal yang dibebankan kepada CPMI. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kenaikan drastis:
-
Nominal Awal: Berkisar Rp630.000 per orang.
-
Nominal Terkini: Diduga meningkat hingga Rp1.150.000 – Rp1.250.000 per orang.
Besaran pungutan ini dinilai tidak rasional, mengingat tarif resmi tiket kapal pulang-pergi menuju Malaysia diperkirakan hanya di kisaran Rp450.000 – Rp500.000. Hingga kini, belum ada pihak yang mampu menunjukkan dasar hukum maupun regulasi resmi yang melegitimasi pungutan tersebut.
Skala Ekonomi dan Aliran Dana
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa rata-rata 400 CPMI diberangkatkan setiap harinya melalui pintu keluar negara ini. Jika diasumsikan nominal garentie tersebut diterapkan secara merata, maka potensi perputaran uang yang terjadi mencapai ratusan juta rupiah per hari.
Besarnya angka ini memicu kecurigaan publik mengenai ke mana aliran dana tersebut bermuara. Desakan untuk melakukan audit independen pun menguat guna membuktikan apakah praktik ini berjalan secara sistematis atau melibatkan oknum-oknum tertentu di sistem pelayanan keberangkatan.
Desakan Aksi Nyata dan Langkah Hukum
Keresahan masyarakat yang meluas telah memicu reaksi dari berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat (ormas). Mereka menuntut penghentian praktik garentie paling lambat dalam 30 hari kerja.
Sebagai langkah konkret, akan dilakukan pelaporan resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau. Poin utama pelaporan meliputi:
-
Permintaan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
-
Penelusuran alur aliran dana garentie.
-
Tindakan tegas bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Prinsip Keberimbangan
Persoalan ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keimigrasian yang bersih dan akuntabel di pintu gerbang negara.
Redaksi MATA-PERISTIWA.ID masih berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, serta instansi terkait lainnya. Berita ini akan terus diperbarui secara berkala sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.***





