BINTAN, MATA-PERISTIWA.ID – Sinyal tegas dikirimkan oleh jajaran Polsek Bintan Timur terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di bawah arahan Kapolsek AKP Aang Timur dan Kanit Reskrim IPTU Yofi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga di Jalan Nusantara Km. 20, Kelurahan Gunung Lengkuas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Robelson Harianja, yang kehilangan barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp3.000.000 pada 10 Juli 2026. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan intensif.
Operasi Penangkapan Terukur
Kerja keras Unit Reskrim membuahkan hasil pada Rabu (15/7/2026). Pelaku pertama, Supyanto alias Ian alias Ucok alias Marko, berhasil diamankan di kawasan Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:
-
Satu unit telepon genggam.
-
Satu unit pompa air merek SANYO.
-
Satu gulungan kabel hasil pemotongan.
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan saat melancarkan aksi.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus dikembangkan. Berdasarkan keterangan Supyanto, identitas pelaku kedua yakni Raja Ananda Surbakti teridentifikasi. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan, tim gabungan berhasil meringkus Raja di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Kamis (16/7/2026).
Komitmen Penegakan Hukum
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Timur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, agar segera kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolsek.
Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan oleh penyidik Unit Reskrim untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Leni)





