GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Program nasional yang sejatinya berbasis swakelola atau padat karya dengan melibatkan petani lokal secara langsung, diduga kuat keluar dari petunjuk teknis (juknis) dan dialihkan ke pihak ketiga atau diborongkan.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dugaan penyimpangan ini disinyalir terjadi pada sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di beberapa desa di Kecamatan Karangpawitan, di antaranya:
-
Kelompok P3A Mitra Air Dewi Sartika (Desa Cimurah)
-
Kelompok P3A Irigasi Tajur (Desa Godog)
-
Kelompok P3A Mitra Cai Silih Asuh (Desa Mekarsari)
-
Kelompok P3A Lebak Siup (Desa Sindanggalih)
Kepala Desa Mekarsari, Asrul, membenarkan adanya kejanggalan dalam realisasi program tersebut. Menurut laporan dari para ketua kelompok P3A, dana program sebesar Rp195 juta per kelompok yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh petani, justru diduga diambil alih oleh seorang oknum berinisial R yang mengaku sebagai pengusung program.
“Kelompok tidak mengerjakan pekerjaan secara swakelola, semuanya diambil alih oleh oknum pengusung dan dikerjakan oleh pihak ketiga. Setelah pencairan, kelompok P3A hanya diberi uang operasional saja,” ungkap Asrul kepada wartawan Mata-Peristiwa.id, Kamis (16/07/2026).
Modus Dugaan Pemotongan Anggaran hingga Puluhan Juta
Asrul membeberkan lebih jauh mengenai alur dugaan pemotongan dana tersebut. Dari total anggaran Rp195 juta, uang senilai kurang lebih Rp130 juta langsung diminta oleh oknum pengusung sesaat setelah dana dicairkan di Bank BRI Cabang Garut, baik pada pencairan tahap pertama maupun kedua.
“Ketua Kelompok P3A di desa kami mengaku disuruh langsung menyerahkan uang sebesar Rp130 juta itu setelah mencairkannya di bank. Alasannya, uang tersebut diklaim sebagai komitmen karena mereka yang membawa (mengusung) program ini dari salah satu anggota DPR RI,” jelas Asrul memaparkan modus operandi oknum tersebut.
Pekerjaan Diborongkan, Upah Pekerja Lokal Terbengkalai
Dampak dari pengalihan proyek ke pihak ketiga ini mulai menimbulkan riak di tingkat bawah.
Selain kualitas fisik pengerjaan irigasi yang dinilai asal-asalan berdasarkan pantauan di lokasi, masalah kesejahteraan pekerja lokal pun mencuat akibat ketidakjelasan sistem pengupahan, terutama untuk biaya lansir material ke titik proyek.
“Kami sudah bekerja selama beberapa hari, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal pembayaran upah. Tidak tahu apakah sistemnya harian, mingguan, atau borongan,” ujar salah seorang pekerja di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Lemahnya Manajemen, APH dan Dinas Terkait Didesak Usut Tuntas
Kasus ini menjadi preseden buruk dan mencerminkan lemahnya manajemen serta kontrol dari kelompok P3A di Kecamatan Karangpawitan selaku pelaksana sah kegiatan.
Tindakan menyerahkan hampir seluruh anggaran kepada oknum pengusung jelas melanggar asas transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas keuangan negara.
Padahal, program P3-TGAI yang digulirkan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung (DI. Leuwigoong) ini murni didanai oleh uang negara. Tujuan utamanya adalah mendukung ketahanan pangan nasional serta mendongkrak ekonomi pedesaan melalui padat karya.
Munculnya dugaan praktik “jual-beli” program dan pemborongan proyek kepada pihak ketiga ini memicu desakan luas dari masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Garut diminta untuk segera turun tangan melakukan audit, pengawasan, serta mengusut tuntas indikasi korupsi pada Program P3A di Karangpawitan ini agar tidak merugikan masyarakat dan keuangan negara.***





